Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pelaku Usaha Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Izin Penambangan
Daerah

Pelaku Usaha Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Izin Penambangan

admin
Last updated: 2024/09/28 18:11:14
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Salah satu lokasi tambang (quarry) galian C di Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, di razia petugas kepolisian dari Mapolsek Tapung, pada 13 Juli 2024.

Kegesitan aparat terkalahkan dengan kelihaian pelaku penambangan yang diduga tanpa izin tersebut. Di mana setiba di lokasi, polisi tidak menemukan satu kegiatan apapun.

“Tidak ditemukan aktivitas pertambangan bebatuan diduga ilegal, namun tim hanya menemukan satu alat berat (excavator) yang dalam keadaan rusak,” ujar Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, di sejumlah media online.

Sebelumnya diberitakan, pemilik quarry dan excavator itu adalah pria berinisial B. Dengan penuh keyakinan, ia mengatakan usahanya telah miliki izin meski hanya sebuah surat dari pemerintah desa.

“Saya sudah punya izin dan juga sudah diketahui aparat penegak hukum setempat,” ucap pria inisial B ini, dikutip Cakrawalanusantara.id.

Kemudian, Persada Riau meminta penjelasan kepada Bambang Rubianto selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Putih, perihal surat yang dianggap sebagai izin penambangan oleh oknum B.

Bambang menuturkan, pemerintah desa mengajukan permohonan bantuan berupa material timbunan kepada pemilik quarry melalui surat tersebut.

“Surat yang kami berikan kepada Bukhori itu adalah surat permohonan bantuan timek atau krokos untuk memperbaiki jalan-jalan desa yg rusak. Dengan adanya permohonan tersebut, maka pak Bukhori menyetujui dan memberikan bantuan untuk perbaiki jalan desa,” ungkap Bambang Rubianto, belum lama ini.

Lalu Bambang tekankan, bahwa pihaknya bukan memberikan izin terkait aktivitas penambangan, “Bukan perizinan yang kami berikan, hanya minta bantuan timek atau krokos,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Kades Sungai Putih, awak media layangkan konfirmasi kepada Bukhori. Namun, hingga Sabtu (28/9/24) sore, pemilik tambang tersebut tak kunjung memberikan jawaban. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Galian C Illegal, Ilegal, Kampar, pengusaha quari, Tambang
admin 2024-09-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?