Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Bupati Surati Kementerian Perjuangkan 33.616 Hektar Lahan Garapan Masyarakat
Daerah

Bupati Surati Kementerian Perjuangkan 33.616 Hektar Lahan Garapan Masyarakat

admin
Last updated: 2024/09/03 12:57:16
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Bupati Pelalawan H Zukri berkirim surat kepada Tim Invers Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Riau melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru.

Surat dengan nomor 800/sekre/DPMPTSP/2024/220 tertanggal 12 Juli 2024, merupakan upaya pro-aktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun keputusan Menteri LHK dimaksud bernomor SK.6132/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/3/2024, tentang peta indikatif penyelesaian dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan revisi III serta lahan garapan kebun masyarakat dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan Pemkab Pelalawan ditujukan kepada institusi pemerintah yang berwenang.

Guna menyelesaikan permasalahan agraria yang dialami masyarakat hingga puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah dan kebun.

Hal itu adalah sebuah ikhtiar dari pemerintah daerah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Ada keputusan Menteri LHK, untuk mempercepat penyelesaian tanah dan kebun masyarakat dalam kawasan hutan dan perkebunan perusahaan. Keputusan itu kita tangkap sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah-masalah tanah yang melibatkan petani di Kabupaten Pelalawan,” kata Bupati H Zukri, Selasa (2/9/24)

Dalam surat permohonan tersebut, Bupati Pelalawan menyampaikan permohonan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH untuk lahan garapan masyarakat dengan luas lebih kurang 33.616 hektar yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Lahan-lahan yang dikelola oleh masyarakat, yang masuk kawasan hutan atau kawasan HTI perusahaan itu kita minta tim invers untuk di verifikasi, mereka lah yang berhak untuk itu,” kata H Zukri.

Ditegaskan mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini, surat permohonan inventarisasi dan investigasi itu murni berdasarkan permohonan masyarakat agar mendapat legalitas dalam menggarap lahan yang sudah puluhan tahun mereka kelola.

“Jadi, tidak ada pesanan dari petani atau perusahaan, kami tidak bisa di dikte korporasi untuk memuluskan proses pengambilan tanah negara. Yang dilakukan Pemkab sebatas memfasilitasi aspirasi aspirasi petani. Bukan kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan saya pribadi. Jika ada silahkan tunjukkan buktinya,” tegas H Zukri.

Terkait hasil dari keputusan yang diambil oleh Tim Invers, Pemerintah Daerah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Invers dan akan mematuhi setiap keputusan yang diyakini akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Keputusannya nanti bisa saja, memberikan legalitas kepada petani sawit, atau yang masuk salam HTI perusahaan bisa menjadi pola bapak asuh atau KPPA, atau bisa juga pola kehutanan sosial, sebenarnya banyak skema yang bisa dijalankan nanti. Intinya kita hanya melakukan ikhtiar untuk kebaikan masyarakat Pelalawan. Sebenarnya masyarakat secara perseorangan bisa melakukan permohonan inventarisasi dan investigasi ke tim Invers PPTPKH,” bebernya.

H Zukri tidak mau menanggapi adanya klaim dari pihak lain yang mengaku telah memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 1.200 hektar, ia hanya fokus dengan peluang keadilan agraria melalui celah yang diberikan oleh keputusan Menteri LHK.

“Kalau ada yang mengaku ada lahan 1.200 hektar yang sudah inkrah tidak bisa di ganggu gugat lagi. Tapi kita tidak tahu lokasi nya dimana, yang kita akomodir itu lahan-lahan yang di laporan masyarakat atau kelompok petani yang lahanya masuk kawasan hutan atau kawasan HTI, kalau 1.200 itu saya tidak tahu. Yang kita surati itu tim Invers, dan mereka telah turun ke lokasi. Artinya ada mereka tidak menutup pintu itu, pintu untuk kehutanan sosial,” akunya.

“Kami hanya fokus membantu rakyat,” tandasnya.

H Zukri berharap dengan adanya keputusan dari Tim invers PPTPKH, masyarakat yang selama ini berkebun dikawasan hutan dan di kawasan HTI Perusahaan mempunyai kepastian hukum sesuai Undang Undang Cipta Kerja.

“Apa yang kita lakukan ini kan sesuai dengan undang undang cipta kerja, yang di jamin oleh negara. Pedoman kita hanya aturan bernegara ini, tidak ada di luar dari itu, untuk itu sejatinya semua pihak menghormati upaya-upaya legal yang kami lakukan,” harapnya mengakhiri.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-09-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?