Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polemik PT MAL Tak Realisasikan Kewajiban, Ada Ketentuan Harus Bangun KKPA 40 Persen
Daerah

Polemik PT MAL Tak Realisasikan Kewajiban, Ada Ketentuan Harus Bangun KKPA 40 Persen

admin
Last updated: 2024/06/27 15:56:28
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Penyegelan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) dengan SK IUP-B nomor : KPTS.502/DPMPTSP/2017/02 Tanggal 24 Oktober 2017. Ini merupakan dampak dari tidak di tunaikannya kewajiban 20% lahan pertanian untuk masyarakat oleh PT MAL II.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pelalawan, Budi Surlani.

“PT MAL yang kami cabut izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) luasnya 1.796,9 hektar,” ujar Budi Surlani kepada Persadariau.co.id, pada hari Selasa (25/6/24).

Selain IUP-B yang telah dicabut tersebut, PT MAL masih miliki izin usaha perkebunan (IUP) tersendiri diatas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan ini yaitu; izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan pengelolaan (IUP-P).

Lanjut Budi, DPM-PTSP Pelalawan belum melakukan pengukuran luas seluruh areal HGU yang telah ditanami tanaman kelapa sawit oleh anak usaha Duta Palma Group tersebut.

“Data realisasi penanaman biasanya di laporkan oleh perusahaan ke dinas perkebunan, bang,” kata Budi.

Sebagai informasi, diketahui dari surat yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan pada tahun 2013, tentang penyelesaian konflik antara PT MAL dengan masyarakat.

Pada poin (1), Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 879/Menhut-II/1999 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.192,69 Ha, yang terletak di hutan Sungai Panduk dan Sungai Buluh Daerah Tingkat II Kampar, kini sudah menjadi Kabupaten Pelalawan.

Kemudian, ada adendum keputusan Menhut Nomor: 398/Menhut-II/2007 tanggal 14 November 2007, tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT MAL dengan luasan 4.745,33 Ha yang terletak di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dari dasar ketentuan pelepasan kawasan hutan tersebut, perusahaan ini melakukan pengurusan HGU. Dengan SK HGU nomor: 6/HGU/BPN/2005 tanggal 15 Februari 2005 seluas 4.745,33 hektar, dan pada tahun itu juga di bulan Oktober, sertifikat HGU-nya terbit diatas lahan yang diajukan.

Pada poin (2), sesuai amanat keputusan Menhut pada tahun 1999 tersebut, amar ke DELAPAN bahwa PT MAL wajib membangun dan merealisasikan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) sebesar 40%.

Terakhir, terkait sisa lahan yang tidak termasuk areal pelepasan kawasan hutan dan diluar HGU perusahaan.

Secara otomatis kembali menjadi kawasan hutan dan dalam penguasaan Kementerian Kehutanan serta tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun diatasnya.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-06-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?