Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi UIN Suska
Daerah

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi UIN Suska

admin
Last updated: 2024/05/15 07:35:41
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan remunerasi dan tidak dibayarkan tunjangan profesi Dosen UIN Suska Riau tahun 2021 sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa beberapa orang pegawai UIN Suska, hasil proses lidik oleh Jaksa Penyidik tidak di temukan peristiwa hukum sebagaimana yang dilaporkan Pelapor ke penegak hukum.

Hal ini terkonfirmasi dari pihak Kejati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bambang Heripurwanto SH MH.

“Setelah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap bendahara, bagian keuangan dan pihak-pihak terkait. Sampai dengan saat ini dugaan tersebut tidak di dukung dengan bukti-bukti yang kuat, jadi tim jaksa belum menemukan adanya pemotongan Remunerasi tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Riau kepada Persadariau.co.id hari Senin (13/5/24).

“Karena tidak terdapat bukti seperti tuduhan Pelapor, sehingga tidak ada pemanggilan kepada Rektor dan tidak ditindak lanjuti,” tambah Bambang Heripurwanto.

Dalam laporannya, Pelapor memaparkan peristiwa penyimpangan yang terjadi di perguruan tinggi islam negeri itu.

Rektor UIN Suska Riau (KH), tidak melaksanakan kontrak kinerja sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker), hingga menyebabkan terhambatnya kontrak kinerja antara Dekan dengan bawahan.

Selain itu, UIN Suska tidak memiliki Rencana Strategis/Rencana Strategis Bisnis yang sah sebagai dasar anggaran tahun 2021 sampai dengan 2022.

Saat penyusunan dan pengelolaan anggaran tahun 2021, diduga mengandung perbuatan melawan hukum. Di mana UIN Suska telah melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) anggaran tahun 2021 sebanyak 11 (sebelas) kali.

Para pihak yang terlibat merevisi POK tersebut, seolah tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, revisi POK anggaran tahun 2021 yang ke-11 dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022.

Dari revisi POK ke-8 hingga revisi POK ke-11, menunjukkan ada selisih penganggaran cukup besar. POK revisi ke-8 tertanggal 30 November 2021, belanja gaji dan tunjangan pegawai BLU sebesar Rp. 91.239.884.000,- dan Anggaran Remunerasi Rp. 71.324.530.000,-.

Sedangkan POK revisi ke-11 tertanggal 14 Februari 2022, belanja gaji dan tunjangan pegawai BLU berjumlah Rp. 92.608.670.000,-. Untuk anggaran Remunerasi Rp. 72.345.756.000,-.

Skema realisasi remunerasi, Rektor UIN Suska Riau (KH) selaku pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) diduga memberi keistimewaan berupa remunerasi Double (dua porsi perorang) kepada Dosen dengan Tugas Tambahan (dosen yang menjabat) dan pegawai tertentu.

Pemberian remunerasi double kepada Dosen yang menjabat, diduga merata bagi seluruh lini jabatan, angka realisasi komisi bagi Dosen yang menjabat diperkirakan 5 sampai 10% diatas Dosen tanpa jabatan. Nilai ini lebih besar dari kebijakan implementasi remunerasi BLU.

Bahkan, sang Rektor memberikan honorarium untuk diri sendiri yang mana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku pimpinan BLU.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 129/PMK.05/2020 secara tegas dalam Pasal 198 huruf (d) menyatakan, “Pejabat pengelola BLU dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;”

Tak sampai disitu, Rektor ini juga memberi imbalan untuk diri sendiri yang mana secara ex officio menjabat sebagai Koordinator Kopertais wilayah Riau – Kepulauan Riau.

Ditambah lagi, seluruh Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan UIN Suska Riau diduga menerima kompensasi melebihi grade jabatannya, yaitu setara Penyusun Laporan Keuangan atau dapat di katakan setingkat diatas grade Bendahara.

Untuk diketahui, pemberian honorarium seperti ini sebelumnya, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, demikian pula hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-05-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?