Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Kebijakan Pemkab Pelalawan soal Tarif Penyeberangan Dimata Praktisi Hukum, Absurd?
Serba - Serbi

Kebijakan Pemkab Pelalawan soal Tarif Penyeberangan Dimata Praktisi Hukum, Absurd?

admin
Last updated: 2024/01/10 09:46:27
admin
Share
4 Min Read
SHARE
Gambar: Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH 

PERSADARIAU, PELALAWAN — Bencana banjir yang terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) antara Pangkalan Kerinci menuju Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan menimbulkan berbagai macam perasaan. Mulai dari rasa sedih melihat saudara kita yang rumahnya terendam banjir sehingga harus mengungsi, kemudian rasa sukur juga ada masyarakat yang mendapatkan rezeki dengan cara menawarkan jasa angkutan penyeberangan, dan ada juga rasa kesal terhadap masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Kucai dari sungai simpang kualo menuju kemang.

Pemerintah daerah menyediakan 5 unit kucai atau pompong penyeberangan untuk digunakan masyarakat dan kendaraan untuk menyeberang secara gratis. Tapi juga ada kucai atau pompong milik masyarakat yang berbayar. Disini masyarakat tidak paham atau mengerti, kucai yang disediakan pemda hanya 5 unit dengan jarak tempuh yang lumayan jauh tentunya harus menunggu giliran menyeberang, sementara masyarakat maunya cepat, tidak mau antri dan gratis pula. Giliran naik kucai yang berbayar kemudian bertanya “kenapa bayar?, katanya gratis”. Bisa jadi kurangnya sosialisasi dari pihak pemda di lokasi banjir perihal kucai gratis ini, sehingga terjadi mis komunikasi dengan masyarakat pengguna angkutan penyeberangan.

Tidak sampai disitu, ada hal yang membuat geleng-geleng kepala adalah munculnya video di instagram @pkukini dan @info_sorek dari pihak dishub pelalawan yang mengatakan untuk jasa angkutan towing itu Rp. 300.000, jika lebih dari Rp. 300.000, pihak dishub akan mengambil tindakan. Didalam video yang sama juga ada pihak yang menyeletuk jika tarif diatas Rp. 300.000, langsung dipidana, dan pihak dishub tersebut mengatakan iya sambil menganggukkan kepalanya.

Secara pribadi saya sebagai pengacara yang berkecimpung di dunia hukum, apa dasar pihak Dishub bisa mempidanakan seseorang yang menawarkan jasa angkutannya berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa angkutan. Apa ada dugaan tindak pidana disitu, atau ada mobil yang digunakan sebagai angkutan penyeberangan hasil tindak pidana, atau ada pihak pengguna jasa angkutan yang diduga terlibat tindak pidana ? Kalau pun ada itu bukan ranahnya dishub, itu ranahnya aparat penegak hukum kepolisian. Jadi dishub gak bisa intervensi perihal negosiasi harga, apalagi mempidanakan orang, gak bisa.

Dan lagi-lagi yang membuat kita terheran heran adalah munculnya surat himbauan dari kepala dinas perhubungan kabupaten pelalawan dengan nomor 550/DISHUB/2024/002 tanggal 8 januari 2024 tentang tarif angkutan yang isinya untuk mobil sedan/mini bus Rp. 400.000, termasuk penumpang, mobil truk Rp. 500.000, termasuk penumpang, motor Rp. 30.000, termasuk penumpang. Nah kemudian saya cari-cari kok gak ada tarif yang Rp. 300.000, di surat himbauan tersebut seperti yang disampaikan pihak dishub didalam video tersebut. Yang ada 400.000, 500.000, dan 30.000,.

Berarti yang memasang tarif diatas Rp. 300.000, adalah dari pihak dishub sendiri, jadi berdasarkan video dari pihak dishub yang mengatakan tarif yang di instruksikan oleh pemda adalah Rp. 300.000, apabila lebih dari Rp. 300.000, pidana. Dapat kita simpulkan bahwa pihak dishub mempidanakan dirinya sendiri haha.

Kebijakan kok asal-asalan, seharusnya saling berkordinasi jika ingin membuat pernyataan dan berkoordinasi jika ingin membuat himbauan, jangan semua mau tampil ambil momen di saat masyarakat sedang kesulitan, ingat masyarakat sekarang sudah cerdas.

Jadi intinya saat ini kita harus saling bergandengan tangan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengatasi dan membantu masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, dan mari bersama-sama kita berdoa semoga banjir ini cepat surut, masyarakat dapat kembali kerumahnya lagi, amin.

FA

You Might Also Like

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Semangat Ramadan di SDIT Muhammadiyah: Pesantren Kilat dan Buka Puasa Bersama

Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan

JMSI Pelalawan Gelar Bukber dan Berbagi, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Tukang Becak

admin 2024-01-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 1 hari ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 1 hari ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 4 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Yuniarto, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru (sumber IG: @lapas_pekanbaru)
NasionalSerba - Serbi

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Yuniarto Kalapas Kelas IIA Pekanbaru

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

1 bulan ago
Serba - Serbi

Semangat Ramadan di SDIT Muhammadiyah: Pesantren Kilat dan Buka Puasa Bersama

2 bulan ago
DaerahEkonomiSerba - Serbi

Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?