Gambar: Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH
PERSADARIAU, PELALAWAN — Bencana banjir yang terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) antara Pangkalan Kerinci menuju Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan menimbulkan berbagai macam perasaan. Mulai dari rasa sedih melihat saudara kita yang rumahnya terendam banjir sehingga harus mengungsi, kemudian rasa sukur juga ada masyarakat yang mendapatkan rezeki dengan cara menawarkan jasa angkutan penyeberangan, dan ada juga rasa kesal terhadap masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Kucai dari sungai simpang kualo menuju kemang.
Pemerintah daerah menyediakan 5 unit kucai atau pompong penyeberangan untuk digunakan masyarakat dan kendaraan untuk menyeberang secara gratis. Tapi juga ada kucai atau pompong milik masyarakat yang berbayar. Disini masyarakat tidak paham atau mengerti, kucai yang disediakan pemda hanya 5 unit dengan jarak tempuh yang lumayan jauh tentunya harus menunggu giliran menyeberang, sementara masyarakat maunya cepat, tidak mau antri dan gratis pula. Giliran naik kucai yang berbayar kemudian bertanya “kenapa bayar?, katanya gratis”. Bisa jadi kurangnya sosialisasi dari pihak pemda di lokasi banjir perihal kucai gratis ini, sehingga terjadi mis komunikasi dengan masyarakat pengguna angkutan penyeberangan.
Tidak sampai disitu, ada hal yang membuat geleng-geleng kepala adalah munculnya video di instagram @pkukini dan @info_sorek dari pihak dishub pelalawan yang mengatakan untuk jasa angkutan towing itu Rp. 300.000, jika lebih dari Rp. 300.000, pihak dishub akan mengambil tindakan. Didalam video yang sama juga ada pihak yang menyeletuk jika tarif diatas Rp. 300.000, langsung dipidana, dan pihak dishub tersebut mengatakan iya sambil menganggukkan kepalanya.
Secara pribadi saya sebagai pengacara yang berkecimpung di dunia hukum, apa dasar pihak Dishub bisa mempidanakan seseorang yang menawarkan jasa angkutannya berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa angkutan. Apa ada dugaan tindak pidana disitu, atau ada mobil yang digunakan sebagai angkutan penyeberangan hasil tindak pidana, atau ada pihak pengguna jasa angkutan yang diduga terlibat tindak pidana ? Kalau pun ada itu bukan ranahnya dishub, itu ranahnya aparat penegak hukum kepolisian. Jadi dishub gak bisa intervensi perihal negosiasi harga, apalagi mempidanakan orang, gak bisa.
Dan lagi-lagi yang membuat kita terheran heran adalah munculnya surat himbauan dari kepala dinas perhubungan kabupaten pelalawan dengan nomor 550/DISHUB/2024/002 tanggal 8 januari 2024 tentang tarif angkutan yang isinya untuk mobil sedan/mini bus Rp. 400.000, termasuk penumpang, mobil truk Rp. 500.000, termasuk penumpang, motor Rp. 30.000, termasuk penumpang. Nah kemudian saya cari-cari kok gak ada tarif yang Rp. 300.000, di surat himbauan tersebut seperti yang disampaikan pihak dishub didalam video tersebut. Yang ada 400.000, 500.000, dan 30.000,.
Berarti yang memasang tarif diatas Rp. 300.000, adalah dari pihak dishub sendiri, jadi berdasarkan video dari pihak dishub yang mengatakan tarif yang di instruksikan oleh pemda adalah Rp. 300.000, apabila lebih dari Rp. 300.000, pidana. Dapat kita simpulkan bahwa pihak dishub mempidanakan dirinya sendiri haha.
Kebijakan kok asal-asalan, seharusnya saling berkordinasi jika ingin membuat pernyataan dan berkoordinasi jika ingin membuat himbauan, jangan semua mau tampil ambil momen di saat masyarakat sedang kesulitan, ingat masyarakat sekarang sudah cerdas.
Jadi intinya saat ini kita harus saling bergandengan tangan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengatasi dan membantu masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, dan mari bersama-sama kita berdoa semoga banjir ini cepat surut, masyarakat dapat kembali kerumahnya lagi, amin.
FA