Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Vernandy Lim Gugat Hardianto di Pengadilan Negeri Pelalawan
Daerah

Vernandy Lim Gugat Hardianto di Pengadilan Negeri Pelalawan

admin
Last updated: 2023/11/30 22:55:39
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Akibat Tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hardianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, maka  Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat.

Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri,SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan,

“Upaya mediasi  tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan “wanprestasi” yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat.

Kendaraan memuat Boiler senilai Rp 3 miliar

Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.

Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi,” ujar Kadri menjelaskan.

Akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi, lanjutnya, barang import kliennya mengalami kerugian materil dan imateril.

” Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah,” jelasnya.

” Maka total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah),” tandasnya menambahkan.

Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, kliennya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Persada Riau, ia mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 milyar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat,” ujar Kadri, SH, menegaskan

Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penasehat hukum tergugat, namun kuasa hukum tergugat menolak dan tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2023-11-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 2 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 4 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

2 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

4 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?