Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Direktur Berinisial MD Dipanggil Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat
DaerahHukrim

Direktur Berinisial MD Dipanggil Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat

admin
Last updated: 2023/09/24 20:54:34
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil berinisial ( MD ) sebagai saksi, guna melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 sampai dengan 2020 yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB).

Sumber anggaran program PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat.

Dalam surat panggilan yang diperoleh awak media, MD Direktur PT Mitra Agro Kreatif akan diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya Senin, 25 September 2023 di Kejati Aceh.
.
Surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus, Mohammad Anggidigdo, 19 September 2023.

Dalam surat tersebut Kejati menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah Undang-Undang tidak kooperatif setelah dipanggil menurut UU untuk keperluan pengusutan tindak pidana, dapat dituntut berdasarkan Pasal 216 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dapat dituntut berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kepada penyidik sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni berinisial (ZZ), (SM) dan terakhir merupakan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, (DA).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, tersangka korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DA ditahan selama 20 hari ke depan pertama guna kepentingan penyidikan. **/rs

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-09-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 11 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?