Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang
Daerah Serba - Serbi
Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes
Daerah
Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi
Daerah
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Syi'ar > Viral Spanduk Tuyul dan Praktik Perdukunan, MUI: Sesuatu Yang Meresahkan
Syi'ar

Viral Spanduk Tuyul dan Praktik Perdukunan, MUI: Sesuatu Yang Meresahkan

admin
Last updated: 2023/06/14 22:08:21
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SYI’AR — Viral spanduk tuyul dan praktik perdukunan, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda, menegaskan, “Ini lebih mengarah kepada dukun sehingga praktek perdukunan harus kita lihat sebagai sesuatu yang meresahkan.”

“Berarti kita masuk pada pembahasan tentang perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) ini adalah istilah secara syar’i tentang perdukunan atau juru Ramal,” jelasnya dalam Kabar Petang: Viral Spanduk Tuyul, ini Respon Kyai, Senin (12/6/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

“Melihat perkembangan di dunia tersebut yang dikategorikan tuyul itu tidak diadopsi oleh pemiliknya, sebagaimana seseorang yang mengadopsi anaknya. Kalau kita lihat ada penyediaannya atau ada yang mengarahkannya. Dan inilah yang diarahkan oleh dukun atau orang pintar. Ini lebih mengarah kepada dukun. Sehingga praktik perdukunan inilah yang harus kita lihat sebagai sesuatu yang meresahkan,” ujarnya.

“Mereka datang ke dukun, mereka meminta tips bagaimana cepat selesai dari masalah. Salah satu caranya adalah memelihara tuyul ataupun pesugihan yang lain, datang ke tempat-tempat keramat, ke gunung tertentu, mereka datang ke punden-punden, atau makam-makam. Kemudian melakukan ritual-ritual tertentu, bahkan mereka juga ada yang melakukan ritual seksual bukan pasangan suami istri yang tidak sah,” ucapnya.

“Dan itu menjadi syarat untuk mendapatkan apa yang dia inginkan, mendapatkan jimat atau apa yang menjadikan dia itu bisa sukses untuk menaikan usaha. Jadi ini persoalan yang tentu didukung oleh pemerintah. Terbukti tempat-tempat itu ramai pada hari tertentu. Dan ini problem, tidak hanya problem cultural tetapi juga politik yang seharusnya dilihat oleh negara,” tegasnya lagi.

“Kalau kita lihat fenomena perdukunan, kemudian datang ke tempat-tempat keramat. Itu sebenarnya adalah pelampiasan daripada
ghorizatun tadayyun (naluri beragama, red). Jadi, pada masa lalu mereka itu masyarakat tradisional. Setiap kali buka usaha datang ke tempat-tempat keramat, kemudian datang ke dukunnya untuk menempatkan hari kapan harus memulai usaha dan sebagainya. Nah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga naluri ghorizatun tadayyun itu harus diarahkan kepada akidah yang lurus,” sambungnya.

Ia mengutip sebuah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau memberikan peringatan dalam haditsnya, ‘barangsiapa yang datang menemui seorang peramal, lalu menanyakan satu hal maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.’

Pada hadits yang lain pula beliau menegaskan, ‘barangsiapa yang datang kepada seorang dukun atau seorang juru ramal lalu dia membenarkan apa yang dikatakan oleh dukun ataupun juru ramal itu, maka dia adalah kafir, dia sudah ingkar terhadap apa yang telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. “Inilah bahaya dari praktek perdukunan ini, bahaya pada persoalan aqidah kita umat Islam,” sambungnya.

“Islam agama yang realistis. Kalau kita berbicara ingin berhasil dalam usaha maka harus dilakukan kaidah-kaidahnya. Bagaimana perencanaannya, bagaimana sumber daya modalnya, bagaimana teknik pemasarannya, bagaimana momentum barang itu direncanakan dengan baik, baru kemudian diiringi dengan pemahaman tawakal yang tinggi kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” kata KH. Miftahul Huda menuntaskan pendapatnya.

You Might Also Like

Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

45 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Hasil Kolaborasi EMP Bentu, Bakrie Amanah, dan IPM-PB

TAGGED: MUI, Persada Riau, Syiar, tuyul
admin 2023-06-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Husni Thamrin Kenakan Busana Adat Minang
Daerah Serba - Serbi 1 minggu ago
Wabup Husni Tamrin Tekankan Tertib Pajak dan Akuntabilitas Pemdes
Daerah 1 minggu ago
Banggar DPRD Setujui APBD-P Pelalawan 2026 Naik Jadi Rp1,66 Triliun, Tantangan Beralih ke Realisasi
Daerah 1 minggu ago
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim 2 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahSyi'ar

Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab

2 minggu ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

1 bulan ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 bulan ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?