Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Tidak Patuhi Pergub, DLHK Riau : Kalau Tidak Ada Izin Harus Jawab Apa?
DaerahNasional

Diduga Tidak Patuhi Pergub, DLHK Riau : Kalau Tidak Ada Izin Harus Jawab Apa?

admin
Last updated: 2023/03/10 14:51:31
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau masih belum menangani secara serius terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin dan juga dampaknya terhadap lingkungan hidup. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya penertiban dan juga penindakkan di aspek hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.

Tambang batuan kerikil, pasir, sirtu dan tanah urug sangat berdampak terhadap lingkungan yaitu hancurnya permukaan tanah karena lubang bekas galian, bentang sungai yang semakin melebar akibat abrasi, infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan, pencemaran air, polusi udara akibat debu di jalanan yang dapat terhirup oleh masyarakat.

Di indikasi ada oknum yang dilindungi dan lalai dalam mengatasi persoalan kerusakan lingkungan hidup, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau membantah ketika di konfirmasi media melalui Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK), Alwamen, S.Hut, M.Si.

“Tidak ada yang di lindungi, terkait tugas pengawasan dan pembinaan terhadap izin lingkungan dilakukan oleh penerbit perizinan”, kata Alwamen pada wartawan, pagi Kamis (9/3/23).

Saat ditanya awak media, mengenai izin lingkungan, AMDAL dan tidak adanya penindakkan oleh Gakkum DLHK, Kabid ini menyarankan media agar mengirim surat ke DLHK.

“Kalau tidak ada izin apa yang harus di jawab, bapak bersurat saja ke DLHK dan akan kita jelaskan”, ujar Alwamen mengakhiri.

Jawaban oknum pejabat DLHK Provinsi Riau tersebut terkesan masa bodoh terhadap adanya pengrusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dinilai tidak berjalan, hal itu dapat dilihat dengan maraknya galian C yang terus beroperasi.

Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK), tugasnya ialah melakukan Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. (Sus/Tim)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

TAGGED: dlhk main mata?, Pembiaran kerusakan Lingkungan
admin 2023-03-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 14 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?