Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Inilah Pertambangan Galian C Yang Memiliki Izin di Wilayah Kampar, Ada Yang Setor 150 Juta
Daerah

Inilah Pertambangan Galian C Yang Memiliki Izin di Wilayah Kampar, Ada Yang Setor 150 Juta

admin
Last updated: 2023/02/24 10:04:00
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Persoalan izin pertambangan jenis batuan kerikil dan pasir merupakan isu yang selalu dibahas dan menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari permasalahan penerimaan negara, pemanfaatan hasil sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan hidup.

Pengakuan LM pada media, ia memiliki usaha tambang galian C di dua tempat dan diwajibkan membayar hingga puluhan juta.
“Saya buka quarry atas izin ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat”, ucap LM kepada awak media dalam sambungan telepon (20/02/23).

“Benar, saya punya dua lokasi quarry, yang di Desa Kualu itu saya harus bayar uang 60 juta pertahun dan di desa Teluk Kenidai pada satu lokasi saya membayar 150 juta setahun karena menggunakan dua mesin sedot. Uang itu dikutip oleh orang yang telah ditunjuk oleh ninik mamak”, terang LM, disertai mengirimkan foto kwitansi pembayaran.

Payung hukum perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tambang galian C yang tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar, sebagian besar dapat dikatakan ilegal sebab beroperasi tanpa memiliki izin penambangan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo.

“Untuk perizinan penambangan ada 2 jenis bang, IUP dan SIPB. Mengurus perizinan melalui sitem OSS dan harus dalam bentuk badan usaha”, kata Ismon saat memaparkan melalui pesan WhatsApp (22/02/23).

Dijelaskan Kabid Minerba ini, hanya ada 11 (sebelas) badan usaha yang telah memiliki izin tambang untuk wilayah Kabupaten Kampar diantaranya;
1. CV. GAGAS GEMILANG
2. PT. ALAS WATU EMAS
3. PT. ESA RIAU BERJAYA
4. CV. AMRI PRATAMA KONTRAKTOR
5. PT. UNGGUL PUTRA NUSATAMA
6. PT. DIPAYANA OKTA ABADI
7. CV. BATATSA PRIMA
8. PT. BAHTERA BUMI MELAYU
9. PT. MODI MAKMUR PERKASA
10. CV. USAHA GUNA MANDIRI
11. PT. SAHABAT JAYA MANUFAKTUR

“IPR (Izin Pertambangan Rakyat) hanya bisa terbit pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di Kabupaten Kampar saat ini tidak mungkin ada pertambangan rakyat karena tidak ada WPR. Jadi kalo tidak ada izin berarti itu illegal bang”, tambah Ismon.

Pelanggaran Undang Undang dan Peraturan Pemerintah adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih terhadap para pelaku. (Sus/Tim)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Bisni Galian C, Setoran
admin 2023-02-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 17 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?