Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Jangan Lakukan Ini Ketika Adzan Jum’at Telah Berkumandang, Al-Qur’an Tegas Melarangnya
Serba - SerbiSyi'ar

Jangan Lakukan Ini Ketika Adzan Jum’at Telah Berkumandang, Al-Qur’an Tegas Melarangnya

admin
Last updated: 2023/02/03 12:53:10
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SYI’AR – Beberapa kebiasaan yang bahkan kerap dilakukan oleh kaum muslimin itu sendiri adalah melakukan transaksi jual-beli pada waktu sholat Jum’at. Padahal hal tersebut telah di jelaskan di dalam Al-Qur’an.

Nah, ternyata ada larangan tegas loh yang Allah telah sebutkan melalui Al-Qur’an mengenai larangan adanya transaksi jual-beli ketika waktu sholat Jum’at telah tiba. Bahkan hukumnya menjadi haram.

Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.

Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.

Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.

Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).

Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.

Ditulis Oleh : Zulkifli

Sumber : Kampusitahnews

 

You Might Also Like

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Cuaca Ekstrem, Geopolitik Global, dan Bahaya Narasi Konspirasi

Senator DPD RI Abdul Hamid Salurkan Bantuan untuk Lansia Miskin di Sorek

Dalam Suasana HUT ke-5, Persadariau Bagikan 20 Paket Sembako untuk Janda Tua

TAGGED: Hukum Jual-beli, Rahasia Hari Jum'at
admin 2023-02-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Serba - Serbi

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin

8 jam ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
Serba - Serbi

Cuaca Ekstrem, Geopolitik Global, dan Bahaya Narasi Konspirasi

1 minggu ago
DaerahSerba - Serbi

Senator DPD RI Abdul Hamid Salurkan Bantuan untuk Lansia Miskin di Sorek

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?