PERSADARIAU, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,1 miliar untuk menyewa puluhan mobil.
Sebanyak 72 unit mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Penyedia mobil sewaan itu adalah PT Tritunggal Auto Sejati, yang beralamatkan di Kampung Bungaraya, Rt 001, RW 002, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Namun setelah ditelusuri, domisili badan usaha tersebut tidak ditemukan pada alamat yang disebutkan sebagai lokasi perusahaan itu beroperasi.
Waraito, Camat Bungaraya mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Tritunggal Auto Sejati yang berdomisili di Kecamatan Bungaraya.
“Saya tidak tahu, nanti coba saya tanya ke anggota dulu,” terang Camat Bungaraya, Warsito.
Begitu juga dengan warga yang bertempat tinggal di sekitar alamat yang tertulis pada STNK itu, merasa asing dengan nama PT Tritunggal Auto Sejati.
“Tidak pernah kami dengar nama perusahaan itu. Apalagi dealer mobil, mana ada disini,” sebut Agus.
Menurut Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zaldi. Alamat yang tercantum pada STNK mobil tersebut bukan merupakan alamat kantor perusahaan, melainkan alamat mess karyawan.
Zaldi menjelaskan, perbedaan alamat yang tercantum pada STNK dengan alamat kantor tidak menjadi kendala bagi Pemkab Siak untuk menyewa kendaraan tersebut.
“Gak masalah beda dengan alamat (kantor),” kata Zaldi, (18/6/26).
Ia juga mengaku tidak pernah melakukan kroscek terhadap alamat yang tertera pada STNK mobil yang disewa Pemerintah Kabupaten Siak.
Pihak PT Tritunggal Auto Sejati hanya memperlihatkan surat domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bungaraya.
“Saya gak pernah kroscek di lokasi yang menjadi alamat dalam STNK tersebut. Perusahaan saat itu memberikan surat domisilinya di Bungaraya,” tambahnya.
Dia menegaskan, alamat perusahaan yang menyewakan puluhan unit mobil untuk kendaraan operasional pejabat berada di Kota Pekanbaru.
“Pastinya perusahaan itu berada di Pekanbaru, di Bungaraya saya belum kroscek, tapi katanya itu merupakan mess karyawan dari perusahaan tersebut,” sambungnya.
Kegiatan penyediaan mobil sewaan itu melalui E- Purchasing atau dengan cara pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-kalaiog).
Terkait domisili di Bungaraya, lanjut Zaldi, supaya pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan usaha tersebut masuk ke kantong penerimaan daerah.
“Dengan berdomisili di Siak, artinya perusahaan akan memberikan PAD untuk Siak melalui pembayaran pajaknya,” jelasnya.
Kepala UPT Samsat Siak, Bambang Sugianto, menerangkan bahwa perusahaan yang memiliki kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan wajib mengurus seluruh administrasi perizinan di Siak.
Kewajiban tersebut berlaku karena perusahaan berdomisili di Siak dan membayar pajak kendaraannya di Siak.
“Karena domisili di Siak, bayar pajaknya di Siak juga. Tapi pihak perusahaan harus mengurus SIUP dan SITU,” kata Kepala UPT Samsat Siak, Bambang Sugianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suparni mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah menerbitkan perizinan berusaha atas nama PT Tritunggal Auto Sejati.
“Dah dicek juga, tapi tidak kami mengeluarkan izin atas nama perusahaan tersebut,” terang Suparni.
Frz

