PERSADARIAU, PELALAWAN — Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pelalawan untuk pembayaran zakat kembali menjadi sorotan.
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan, Abdul Murat, menilai dasar hukum pelaksanaan pemotongan tersebut perlu dikaji ulang guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut,katanya merujuk pada Instruksi Bupati Pelalawan Nomor 452/Kesra/2022/2 tentang pemotongan penghasilan ASN, PNS, dan pegawai BUMD untuk zakat yang selanjutnya dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum utama seluruh kegiatan pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk mekanisme pengumpulan zakat dari penghasilan ASN atau PNS,” kata Murat saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mendukung pengelolaan zakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan pemotongan penghasilan ASN tetap harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam regulasi.
Dia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemotongan zakat tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai.
“Saya sudah mencoba meminta penjelasan kepada pihak terkait. Saat mendatangi kantor BKD, Kepala BKD menyarankan agar penjelasan tersebut ditanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah,” ujarnya kepada Persadariau.co.id, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, saat ditanyakan mengenai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pemotongan zakat ASN, bagian hukum Pemkab Pelalawan disebut menyampaikan bahwa belum terdapat Perbup terkait hal tersebut.
Murat menyoroti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
“Artinya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan zakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pemotongan zakat dari penghasilan dapat dilakukan melalui pemberi kerja dengan persetujuan tertulis dari muzakki atau pihak yang wajib zakat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu dipastikan apakah seluruh ASN yang selama ini dipotong penghasilannya telah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi,” katanya.
Menurut Murat, salah satu poin dalam Instruksi Bupati justru mengatur bahwa ASN yang tidak bersedia gajinya dipotong untuk zakat diwajibkan membuat surat pernyataan kepada pimpinan daerah.
“Jika pemotongan dilakukan terlebih dahulu kemudian ASN yang keberatan diminta membuat surat penolakan, maka hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap mekanisme persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghasilan ASN merupakan hak keuangan yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya sebelum dilakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pengelolaan dana zakat juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui publikasi laporan pengumpulan dan penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
Menurut Murat, setidaknya terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan pemotongan zakat ASN, yakni:
- Adanya regulasi daerah yang memadai sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
- Persetujuan tertulis dari masing-masing ASN atau pegawai yang menjadi muzakki;
Penyetoran dana zakat melalui Baznas sesuai ketentuan yang berlaku; - Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat secara terbuka kepada publik.
“Apabila aspek-aspek tersebut belum terpenuhi, maka perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Persadariau belum berhasil menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan guna meminta tanggapan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemotongan zakat ASN tersebut.
FA

