Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

admin
Last updated: 2026/02/02 11:43:04
admin
Share
3 Min Read
Kondisi Sungai Kerinci mengalami Pendangkalan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan (DPMPTSP) akan segera menindak tegas PT Pesawon Raya yang menggarap lahan seluas 625,50 hektar tanpa adanya izin Hal Guna Usaha (HGU).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah telah membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026) lalu.

Fakta lain ditemukan daerah aliran sungai (DAS) Kerinci telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Pesawon Raya itu. Manajemen perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan reboisasi.

” Sesuai dengan arahan dari DLH Pelalawan, terkait daerah aliran sungai, kita sudah hutan-kan kembali, tapi mungkin tidak bisa maksimal karena kondisi cuaca yang kita ketahui 2 tahun belakangan wilayah tersebut terdampak banjir. Terimakasih,” ujar Hendrik kepada media belum lama ini.

Namun hal itu diragukan pihak DlH ketika dikonfirmasi perihal penghutanan yang diklaim pihak PT Pesawon Raya.

” Kita belum terima, mana laporannya? Kami akan turunkan tim, untuk mengecek ke DAS-nya,” jawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menyalahi fungsi kawasan lindung dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dijerat pidana apabila aktivitas penanaman sawit di DAS menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau menghilangkan fungsi sungai. Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, baik terhadap korporasi maupun penanggung jawab perusahaan.

Larangan penanaman sawit di sempadan sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat berujung pada perintah pembongkaran kegiatan, pemulihan fungsi ruang, serta sanksi pidana penjara dan denda.**/tim

You Might Also Like

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Gerakan Penghijauan Langgam, EMP Bentu Tanam 1.000 Pohon

TAGGED: DAS, Pengrusakan Sungai, PT Pesawon Raya
admin 2026-02-02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah 2 menit ago
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi 19 jam ago
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 3 hari ago
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

3 hari ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

5 hari ago
Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

5 hari ago
Gambar ilustrasi lahan aset pemkab
Daerah

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?