Ditulis oleh: Erdianto Effendi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau
PERSADARIAU — KUHAP baru disusun oleh para ahli hukum pidana terbaik yang ada di Indonesia. Ia hadir sebagai koreksi atas KUHAP lama yang dinilai banyak pihak masih memiliki berbagai kelemahan meskipun pada tahun kelahirannya KUHAP tahun 1981 dianggap sebagai Karya Agung bangsa Indonesia.
KUHAP adalah akronim dari kitab undang-undang hukum acara pidana. Meskipun diberi nama kitab undang-undang, berbeda dengan KUHP, KUHAP tidak terdiri dari beberapa buku melainkan hanya disusun sebagaimana undang-undang yang lain yaitu terdiri dari bagian, bab dan pasal.
Hukum acara pidana hadir sebagai pasangan dari hukum pidana materiil sehingga hukum acara pidana didefinisikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana materiil atau dengan bahasa yang lebih tepat adalah hukum yang mengatur bagaimana menjalankan atau menegakkan hukum pidana materil.
Hukum acara pidana juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana bekerjanya Sistem Peradilan Pidana yaitu aparat penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil untuk mendudukkan suatu perkara sehingga kepada pelakunya dapat dijatuhi hukuman karena perbuatan atau keadaan yang ada padanya.
Definisi selanjutnya dari hukum acara pidana adalah dimaknai pula sebagai hukum yang membatasi cara kerja aparat penegak hukum dalam menemukan kebenaran materiil dalam mengungkapkan suatu perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
KUHAP baru yang hadir pada tahun 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dinilai secara beragam oleh para akademisi dan praktisi hukum.
Sebagian mendukung KUHAP baru namun tidak sedikit juga yang mengkritik eksistensi KUHAP baru. Hal ini disebabkan ketidakpuasan pihak-pihak yang menjadi stakeholder pelaksanaan hukum acara pidana yang diatur oleh KUHAP.
Kontroversi dalam penyusunan KUHAP bahkan telah terjadi sejak awal penyusunan di mana terjadi tarik ulur kepentingan di antara banyak pihak khususnya antara kepolisian dan kejaksaan.
” Lebih baik, namun terlepas dari kontroversi tersebut secara umum KUHAP baru harus diakui lebih baik daripada KUHAP lama khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP baru juga memberikan perlindungan yang lebih luas kepada tersangka, korban, saksi dan para advokat tanpa mengabaikan kewenangan penyidik, penuntut umum dan Hakim,” terangnya.
Tidak pula salah kalau ada yang menilai bahwa KUHAP saat ini lebih berpihak kepada tersangka atau para advokat. Salahkah jika perspektif KUHAP baru lebih berpihak atau lebih memberikan perlindungan kepada tersangka dan memperluas kewenangan advokat?
Hukum acara pidana memiliki arti penting yang menjadi dasar untuk mengimplementasikan teori kategoris imperatif yang memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas hak-hak asasi warga negara untuk melindungi kepentingan korban tindak pidana. Dalam rangka memberikan perlindungan hak asasi yang lebih luas itulah maka aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain.
Apabila orang lain khususnya korban tindak pidana mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap dirinya hal itu digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri.
Hukum acara pidana menjadi saluran penyelesaian kemarahan korban tindak pidana sehingga negara perlu campur tangan untuk membela kepentingan korban dengan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang kadang digolongkan sebagai upaya paksa. Dalam konteks hukum publik hubungan hukum antara negara dalam hal ini diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara bukanlah hubungan hukum yang seimbang sebagaimana dalam hukum perdata yang menekankan asas proporsionalitas antara para subjek hukum yang melakukan hubungan hukum.
Syarat Ketat dan Selektif
Melalui aparat penegak hukum negara diberikan kewenangan untuk memaksakan kehendaknya untuk menemukan kebenaran materiil dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat. Dengan konstruksi berpikir demikian maka dapat dimaklumi jika aparat penegak hukum melakukan segala sesuatu dan daya upaya untuk dapat mengungkapkan misteri dan tabir yang terjadi di balik suatu peristiwa pidana.
Untuk dan dalam rangka mengungkapkan tabir dan misteri yang terjadi di balik suatu peristiwa pidana membuat aparat penegak hukum dapat melakukan berbagai tindakan. Dalam hal inilah makanya hukum acara pidana harus dimaknai sebagai hukum yang membatasi cara bekerjanya aparat penegak hukum dengan batasan syarat dan kriteria yang sangat ketat. Mau tidak mau, suka atau tidak suka dalam proses menegakkan hukum memang harus ada hak asasi warga negara yang terpaksa harus dirampas dalam rangka untuk menemukan kebenaran materiil dan memberi perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat dan warga negara.
Namun usaha-usaha demikian tidaklah bebas sebebas-bebasnya. Tidak dapat dibenarkan jika semua tindakan dapat dilakukan untuk dan atas nama menemukan kebenaran materiil namun secara serampangan merampas hak asasi manusia warga negara.
Oleh karena itu jika dipilih dari tiga pengertian hukum acara pidana, dalam konteks ini pengertian ketiga lah yang lebih tepat untuk dijadikan rujukan khususnya bagi aparat penegak hukum. Adalah tidak dapat dibenarkan jika dijadikan dalil untuk menemukan kebenaran materiil atau melindungi kepentingan korban aparat penegak hukum seakan-akan boleh melakukan apapun tanpa ada batasan.
Jadi jika pertanyaannya apakah seharusnya KUHAP baru lebih melindungi penyidik penuntut umum Hakim atau pihak lain atau pelaku tindak pidana, maka idealnya memang KUHAP harus lebih memberi perlindungan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ketika ia sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal ini tidak bermakna bahwa orang yang menjadi pelaku tindak pidana dilindungi untuk tidak dihukum melainkan harus dimaknai bahwa orang yang menjadi pelaku tindak pidana atau diduga menjadi pelaku tindak pidana tetap harus dihormati hak-hak asasinya sebagaimana prinsip praduga tak bersalah.
Meskipun sangat patut diduga dan diyakini bahwa seseorang benar-benar bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain proses peradilan terhadapnya harus tetap dilakukan secara selektif, dan mematuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini KUHAP.
Dalam menegakkan hukum aparat penegak hukum dituntut tetap dengan batasan dan koridor yang sangat ketat agar tidak terjadi proses penegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Dengan kewenangan yang besar yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk dan atas nama pencarian kebenaran materiil dan pencarian keadilan, akan sangat mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang.
Editor : redaksi

