Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga “Peti Es” kan Perkara Tambang Illegal, Polres Kampar Membisu
Daerah

Diduga “Peti Es” kan Perkara Tambang Illegal, Polres Kampar Membisu

admin
Last updated: 2026/01/21 14:42:56
admin
Share
2 Min Read
SM disurati Polres Kampar untuk memberikan keterangan
Surat panggilan dari Polres Kampar kepada SM
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Polres Kampar diduga tidak melanjutkan proses penegakkan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin yang terjaring penindakan beberapa bulan lalu.

Lokasi tambang atau quarry tidak berizin tersebut berada di KM 9 jalan Garuda Sakti. Tepatnya di jalan Rusa, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Menurut informasi, di tempat penambangan ini aparat hukum mengamankan juga sejumlah barang bukti (BB) dan selanjutnya menyimpan BB itu di Mapolsek Bangkinang Kota.

Selain itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Kampar telah memeriksa pengelola quarry dan meminta keterangan dari saksi inisial (SM).

Penyidik memanggil SM melalui surat permintaan klarifikasi bernomor : B/1813/VII/RES.5.6/2025/Reskrim. Dia diminta hadir untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana minerba bebatuan berupa pasir sedot.

Aktivitas illegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Tambang yang ditindak polisi pada Juli 2025 lalu itu, dikelola oleh pasangan suami istri (KT dan NV). Mereka telah lama berjibaku di bisnis pertambangan pasir, namun hingga saat ini diduga belum memiliki legalitas.

“Ya kalau betul izinnya lengkap, tentu tidak akan ditindak polisi. Anaknya (SM) juga sempat dipanggil untuk beri klarifikasi di polres kampar,” ucap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, (17/1/25).

Sumber media juga menyebut, bahwa barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk penambangan pasir yang sempat diangkut polisi juga telah dikembalikan ke pengelola quarry.

Persadariau telah berupaya menghubungi NV melalui pesan WhatsApp di nomor seluler miliknya. Tetapi, istri dari pria bernama (KT) ini tidak merespons konfirmasi yang ditujukan kepadanya.

Begitu juga dengan pihak Polres Kampar, saat wartawan menanyakan soal tindaklanjut penanganan perkara tambang illegal tersebut dan adanya kabar yang menyebutkan polisi melepas barang bukti hasil tangkapan.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan penegakkan hukum yang dilakukan Polres Kampar terhadap pengusaha tambang illegal itu.

Sus

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

admin 2026-01-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 3 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 4 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

3 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

4 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?