Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

admin
Last updated: 2025/12/23 16:20:30
admin
Share
3 Min Read
Foto: SPBU yang disita Kejati Riau
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemasangan plang penyitaan pada SPBU 14.284.687 di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, cukup mengejutkan masyarakat Riau.

SPBU yang telah beroperasi selama belasan tahun itu, kini menjadi objek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI).

Di mana dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun 2023 – 2024, diduga mengalir ke SPBU tersebut.

Benarkah retail penyalur bahan bakar minyak (BBM) itu menerima aliran dana PI dan siapa pemiliknya?

SPBU di Kota Garo itu mulanya dikelola oleh PT Palaraja Sejahtera. Perusahaan ini tercatat sebagai mitra resmi PT PERTAMINA, seperti dikutip dari laman website: migas.esdm.go.id.

Namun, menurut kabar yang berhembus. Kepemilikan SPBU 14.284.687 tersebut telah berpindah tangan sebelum disita oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Keterangan serupa juga diterima Persadariau dari narasumber terpercaya. SPBU milik PT Palaraja Sejahtera telah dijual sejak beberapa waktu yang lalu.

“Iya benar SPBU 14.284.687 di kota garo telah dijual dan pembeli masih belom menyelesaikan pelunasan terhadap PT Palaraja Sejahtera. Tapi SPBU itu sudah terlanjur disita penyidik (kejaksaan),” kata narasumber hari Senin (22/12/25) malam.

Sayangnya, narasumber ini menolak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan waktu terjadinya tansaksi jual beli dan siapa pihak yang membeli SPBU itu.

Melansir berbagai sumber, harga jual SPBU 14.284.687 pernah ditawarkan diangka belasan miliar rupiah. Dengan spesifikasi perangkat yang terpasang sebagai berikut :

Luas keseluruhan lahannya 11.075 meter persegi, bidang tanah yang terpakai untuk bangunan SPBU sekitar 3.998 meter persegi luasnya.

Untuk fasilitas pengisian bahan bakar minyak kendaraan, di SPBU itu terdapat lima unit dispenser yang dilengkapi dengan empat belas unit nozzle.

Pada bagian penyimpanan BBM, SPBU 14.284.687 memiliki empat unit tanki tanam, yang memiliki daya tampungnya tidak sama;

(1) tanki Pertalite kapasitas 45 KL, (2) tanki Biosolar bervolume 30 KL, (3) tanki Pertamax Turbo daya tampung 30 KL, (4) tanki Pertamax Bulk ukuran 20 KL.

Ditambah dua unit tanki modular diatas permukaan tanah, untuk penyimpanan Dexlite dengan kapasitas 24 KL dan satu lagi untuk Pertamax berkapasitas 8 KL.

Selain itu, SPBU ini juga menyediakan beberapa fasilitas penunjang lainnya yang berada di sebelah belakang bangunan retail penyalur BBM tersebut.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

LSM AJAR Beri Penjelasan Mengenai Informasi yang Berkembang

TAGGED: Dana PI, Disita, Kampar, Kejati riau, korupsi, Kota Garo, Objek Hukum, Penyegelan, PT PHR, PT SPRH, SPBU 14.284.687
admin 2025-12-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 menit ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?