Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin
Last updated: 2025/12/19 21:57:35
admin
Share
2 Min Read
Gedung BUMN BRI Cabang Pangkalan Kerinci
SHARE

PERSADARIAU,PELALAWAN — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

FL ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Agustus 2025.

Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai petugas pemasaran kredit, dan RA, pihak swasta. Penyidik menilai LF berperan dalam memproses dan menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sementara RA diduga membantu menyiapkan data calon debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kepolisian menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak sah, termasuk identitas debitur dan data usaha. Kredit tetap dicairkan meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan resminya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berkaitan dengan pejabat daerah.

“Dalam penanganan perkara kredit fiktif ini, penyidik tidak menemukan keterlibatan kepala daerah maupun orang terdekat Bupati Pelalawan Zukri. Fakta hukum yang ada hanya mengarah pada dua tersangka yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini atau spekulasi yang dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum.

Kasus kredit fiktif ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perbankan dan pengawasan internal lembaga keuangan di daerah.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

LSM AJAR Beri Penjelasan Mengenai Informasi yang Berkembang

TAGGED: BRI Pangkalan Kerinci, Korupsi kredit fiktif, pelalawan
admin 2025-12-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 17 menit ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?