PERSADARIAU, PEKANBARU – Korp Adhyaksa di Provinsi Riau memaparkan capaian kinerja dalam menangani tindak pidana korupsi pada tahun 2025.
Sebanyak 136 kasus, kini tengah diproses kejaksaan. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sutikno didampingi Wakil Kajati Edi Handojo, Asisten Intelijen Sapta Putra, Asisten Tindak Pidana Khusus Marlambson Carel Williams serta Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Zikrullah.
Sutikno menyampaikan kemajuan yang dicapai oleh seluruh jajarannya. “Ada peningkatan yang bagus dalam menindaklanjuti perkara,” katanya hari Selasa, (9/12/25).
Dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) merincikan perkara-perkara yang ditangani kejaksaan di seluruh Riau.
“Kejaksaan sedang menyelidiki 78 perkara, diantaranya 16 perkara di Kejati Riau dan 62 perkara di Kejaksaan Negeri se-Riau,” jelas Marlambson Carel.
Dia melanjutkan, perkara korupsi dalam tahap penyidikan sebanyak 59 perkara. Dengan rincian: 10 perkara diusut Kejati dan Kejari menangani 49 kasus.
Berikut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau:
1. Dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu, Kamar. Berdasarkan SK Kemenhut RI No. 4094/Menhut–VII, yang diduga ditanami kebun sawit oleh perusahaan tanpa izin.
2. Dugaan korupsi pemberian dana hibah rebana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
3. Dugaan penyimpangan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lain di Perairan Dumai tahun 2015-2022.
4. Dugaan gratifikasi atau suap terkait pengurusan perizinan PBG, UKL-UPL, dan IPAL pada CV Anugerah Cahaya Sawita di Sungai Lembu, Desa Pantai Cermin, Kampar, tahun 2024.
5. Dugaan korupsi pembangunan saluran jaringan irigasi sekunder dan tersier D.I. Osaka Kabupaten Rohul oleh BWSS III Riau tahun anggaran 2022.
6. Dugaan korupsi uang muka dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sei Selat Akar pada ruas Tanjung Padang–Belitung oleh Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2024.
7. Dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran sembako tahun 2022–2023 pada Baznas Kota Pekanbaru.
8. Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kampar 2024.
9. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2024.
Pada tahap penyidikan, Kejati Riau tengah mendalami perkara-perkara berikut:
1. Dugaan korupsi pengelolaan BB pabrik kelapa sawit oleh Koperasi Tengganu Mandiri Lestari, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis. Perkara ini merujuk pada putusan MA No. 1025 K/Pidsus/2014 yang dieksekusi Kejari Bengkalis pada 1 November 2015.
2. Dugaan pungutan PPh Pasal 22 dalam pekerjaan swakelola lelang gedung SD pada Disdikbud Kabupaten Rohil tahun 2023. Penyidik telah menetapkan tersangka.
3. Dugaan korupsi pembiayaan kredit KUR sektor pertanian di salah satu kantor BNI cabang pembantu Kabupaten Siak periode 2019–2024.
4. Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp3,5 triliun pada 2023.
Sedangkan perkara dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu:
1. Dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar, Desa Rumbio, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN 2023.
2. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong dari APBD Kabupaten Rohil.
3. Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan relokasi ponton, pembangunan atap ponton, pembangunan tiang penahan, dan jembatan ponton beserta supervisi internal tahun 2015. ***

