PERSADARIAU, KAMPAR – Beberapa hari belakangan ini wilayah Kecamatan Tapung Hulu ramai perbincangan perihal aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Lokasi yang menjadi tempat penimbunan dan penyimpanan BBM itu terletak di Desa Rimba Beringin atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan SP2.
Kabar lain yang berkembang, kegiatan usaha tersebut dikelola oleh oknum pemuka agama dan sebahagian suara lagi menyebut milik seorang oknum berseragam.
“Simpang siur cerita yang ada itu, ada yg bilang itu dikelola oknum polisi. Tapi ada juga yang bilang itu punya pemuka agama,” ucap warga Tapung Hulu yang mengetahui lokasi gudang BBM itu, Sabtu (22/11/25).
Dalam wawancara singkat dengan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini. Diterima keterangan bahwa minyak Solar yang telah terkumpul di gudang itu, selanjutnya dikirim ke Kota Dumai.
“Solar itu dibawa ke dumai. Dan mobil tanki yang pernah diberitakan sebelumnya itu ya memang angkut solar dari gudang disini (desa rimba beringin),” bebernya.
Terkait dugaan adanya peran oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, media telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi oknum yang juga menjabat sebagai Bhabinkamtibmas itu belum memberikan penjelasan apapun.
Begitu juga dengan Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri SH MH. Dia tidak merespons saat ditanya apa tindakan yang telah dilakukan guna menyikapi dugaan kegiatan penimbunan Solar di Desa Rimba Beringin.
Sebelumnya berkembang informasi melalui media, sebuah mobil truk tanki berwarna biru putih milik PT Petro Safa Jaya (PSJ) sedang berada di dalam gudang itu untuk mengisi muatan Solar yang akan diangkut.
Setelah ditelusuri wartawan, perusahaan yang bergerak di bidang transportir bahan bakar minyak itu beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pihak PT PSJ ketika dihubungi melalui pesan singkat di nomor 0812-61XX-XX40 tampak enggan menanggapi konfirmasi mengenai izin usahanya sebagai transportir.
Untuk diketahui, badan usaha yang berkegiatan usaha di bidang transportir minyak dan gas bumi (migas) wajib miliki izin pengangkutan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Terdapat 4 (empat) jenis usaha transportasi migas yang wajib mengantongi izin.
Pertama, Izin Usaha Pengangkutan Migas melalui kapal. Kedua, Izin Usaha Pengangkutan Migas memakai kendaraan bermotor.
Ketiga, Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi melalui kereta api. Keempat, Izin Usaha Pengangkutan Migas menggunakan pipa. ***

