Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT PSJ Transportir BBM Diduga Angkut Solar dari Gudang Illegal di Tapung Hulu
Daerah

PT PSJ Transportir BBM Diduga Angkut Solar dari Gudang Illegal di Tapung Hulu

admin
Last updated: 2025/11/22 19:07:58
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Beberapa hari belakangan ini wilayah Kecamatan Tapung Hulu ramai perbincangan perihal aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Lokasi yang menjadi tempat penimbunan dan penyimpanan BBM itu terletak di Desa Rimba Beringin atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan SP2.

Kabar lain yang berkembang, kegiatan usaha tersebut dikelola oleh oknum pemuka agama dan sebahagian suara lagi menyebut milik seorang oknum berseragam.

“Simpang siur cerita yang ada itu, ada yg bilang itu dikelola oknum polisi. Tapi ada juga yang bilang itu punya pemuka agama,” ucap warga Tapung Hulu yang mengetahui lokasi gudang BBM itu, Sabtu (22/11/25).

Dalam wawancara singkat dengan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini. Diterima keterangan bahwa minyak Solar yang telah terkumpul di gudang itu, selanjutnya dikirim ke Kota Dumai.

“Solar itu dibawa ke dumai. Dan mobil tanki yang pernah diberitakan sebelumnya itu ya memang angkut solar dari gudang disini (desa rimba beringin),” bebernya.

Terkait dugaan adanya peran oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, media telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Akan tetapi oknum yang juga menjabat sebagai Bhabinkamtibmas itu belum memberikan penjelasan apapun.

Begitu juga dengan Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri SH MH. Dia tidak merespons saat ditanya apa tindakan yang telah dilakukan guna menyikapi dugaan kegiatan penimbunan Solar di Desa Rimba Beringin.

Sebelumnya berkembang informasi melalui media, sebuah mobil truk tanki berwarna biru putih milik PT Petro Safa Jaya (PSJ) sedang berada di dalam gudang itu untuk mengisi muatan Solar yang akan diangkut.

Setelah ditelusuri wartawan, perusahaan yang bergerak di bidang transportir bahan bakar minyak itu beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pihak PT PSJ ketika dihubungi melalui pesan singkat di nomor 0812-61XX-XX40 tampak enggan menanggapi konfirmasi mengenai izin usahanya sebagai transportir.

Untuk diketahui, badan usaha yang berkegiatan usaha di bidang transportir minyak dan gas bumi (migas) wajib miliki izin pengangkutan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Terdapat 4 (empat) jenis usaha transportasi migas yang wajib mengantongi izin.

Pertama, Izin Usaha Pengangkutan Migas melalui kapal. Kedua, Izin Usaha Pengangkutan Migas memakai kendaraan bermotor.

Ketiga, Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi melalui kereta api. Keempat, Izin Usaha Pengangkutan Migas menggunakan pipa. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-11-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?