PERSADARIAU, SIAK – Konflik agraria di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, seluas 130 hektare kembali memanas.
Lahan garapan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Nitan yang dikelola Suparmin, di klaim oleh Antony yang mengaku memiliki Surat Hak Pakai sejak tahun 1970-an, namun dokumen tersebut diduga telah kadaluarsa.
Menurut Rasyd selaku ketua pemuda tempatan, tanah yang diperebutkan itu telah ditanami tanaman kelapa sawit milik warga sejak puluhan tahun lalu.
Akan tetapi, dua tahun belakangan ini, pihak Antony berupaya menguasai lahan seluas 300 hekatre (Ha) termasuk milik masyarakat yang luasnya 130 Ha.
Dia juga sebut Antony membawa puluhan orang untuk melakukan pemanenan sawit di lahan kebun masyarakat.
“Setiap terjadi konflik di lapangan, pihak Polsek Menpura selalu menyuruh masyarakat keluar dari lahan untuk perundingan, sementara pihak Antony bebas memanen. Kami heran, ada apa dengan Kapolsek Menpura? Terkesan berat sebelah. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Riau atau Mabes Polri,” ujar Rasyd kepada wartawan, Kamis (30/10/25).
Rasyd menerangkan, dokumen hak pakai yang dikantongi Antony berasal dari atas nama PT Tri Djaya Rubber, yang kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Datin Agung.
Antony mendapatkan kuasa atas lahan tersebut dari perusahaan pemenang lelang yang dilaksanakan bank BUMN tersebut.
Padahal, dalam beberapa kali pertemuan antara warga dengan pihak yang mengklaim tetap melibatkan kepolisian setempat. Dengan kesepakatan, kedua belah pihak keluar dari lokasi.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Buah kelapa sawit diperkirakan 50 ton telah dipanen sepihak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan masyarakat desa mengenai keberpihakan. Kapolsek Siak Kompol James Sibarani SH MH mengatakan, tugas polisi adalah menjaga keamanan agar tidak terjadi benturan.
“Prioritas kami menjaga keamanan. Perkara konflik lahan sudah ada sebelum saya menjabat, dan tugas kami memastikan tidak ada benturan di lapangan. Masalah laporan ke Polres silahkan ditanyakan langsung ke pihak Polres, karena saya tidak memiliki kapasitas menanyakannya,” jelas Kompol James.
Kapolsek menambahkan bahwa persepsi masyarakat tentang keberpihakan menjadi hak masing-masing, dan Polri tetap berada di tengah untuk menjaga kondusifitas.
Hingga saat ini, masyarakat berharap dan menuntut penegakan hukum yang adil dalam penyelesaian konflik serta transparan. Agar hak mereka atas lahan yang telah dikelola puluhan tahun tidak dirugikan. ***

