Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Limbah PHR Telan Korban: Polisi, Saksi Ahli dan PETIR Lakukan Pemeriksaan Lapangan
HukrimNasional

Limbah PHR Telan Korban: Polisi, Saksi Ahli dan PETIR Lakukan Pemeriksaan Lapangan

admin
Last updated: 2025/10/10 12:40:58
admin
Share
3 Min Read
Kegiatan pemeriksaan lapangan di lokasi tenggelamnya dua balita
SHARE

PERSADARIAU, ROHIL – Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mengapresiasi Polda Riau tindaklanjut laporan terkait dugaan pencemaran akibat limbah di Mud pit PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Pihak Pertamina Hulu Rokan, tim PETIR dan tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama-sama mendatangi lokasi bekas pengeboran milik PT PHR di Petani 55 Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar pada Kamis, (9/10/25).

Selain itu, di lokasi turut hadir RT, masyarakat setempat serta tenaga ahli Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang.

Agenda kegiatan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti laporan Pemuda Tri Karya nomor : 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 tanggal 22 Mei 2025 atas dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian dalam keselamatan kerja oleh PHR yang menewaskan dua balita di lokasi pengeboran minyak.

Sejumlah keterangan dan penelitian lapangan dilakukan secara mendalam. Saksi ahli dari DLHK Riau turut meminta keterangan bagaimana standar operasional dan prosedur (SOP) kepada pihak PHR.

Menariknya, penyidik Polda dan saksi ahli mendapati tempat di mana peristiwa tenggelamnya dua balita sudah tidak sesuai dengan laporan awal. Areal tersebut kini telah dipasang pagar besi.

Perwakilan PT PHR yang bernama Wiliam mengaku telah melakukan standar kerja dan memperbaiki sejumlah lokasi K3.

PHR beralasan, limbah yang mencemari lingkungan akibat adanya banjir. Bahkan mereka juga menolak di uji sampel limbah dari lokasi Petani 172 karena laporan PETIR hanya berfokus di Petani 55.

Saat di lokasi, Pertamina Hulu Rokan menekankan bahwa semua yang dilaksanakan sudah sesuai SOP dan memperbaiki lokasi sesuai laporan.

Mengenai masalah banjir di areal kerjanya, PHR mengaku telah menyurati Gubernur Riau. Menurut PHR, Gubernur pun tidak mampu menyelesaikan masalah banjir.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR Andhi Harianto membantah korban tewas karena banjir.

“Kematian Dua bocah itu murni tenggelam di kolam limbah beracun. Hasil sample kita membuktikan parameter kimianya sangat tinggi, sehingga seluruh badan balita itu membiru,” jelas Andhi.

Andhi juga sangat menyayangkan sikap orang tua korban dua balita tersebut yang mau menerima tanda perdamaian dengan bekerja sebagai karyawan.

“Orang tua korban balita kabarnya di pekerjakan sebagai karyawan di pertamina. Kita sedih mendengar informasi itu. Padahal keadilan itu harus ditegakkan,” imbuhnya.

Sementara ini, pihak kepolisian akan terus menyelidiki perkara yang dilaporkan PETIR dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan memanggil orangtua korban. ***

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-10-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?