Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Penggugat Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis Dilaporkan ke Polisi
DaerahHukrim

Penggugat Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis Dilaporkan ke Polisi

admin
Last updated: 2025/10/08 07:20:11
admin
Share
5 Min Read
Foto: Politeknik Negeri Bengkalis
SHARE

PERSADARIAU, BENGKALIS – Konflik yang terjadi di lingkungan Politeknik Negeri Bengkalis semakin memanas. Beberapa waktu belakangan ini, kabar yang beredar bahwa Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis digugat oleh Dosen yang bernama Suharyono.

Upaya hukum yang diambil Dosen tersebut sebagai bentuk memperjuangkan haknya untuk kenaikan jabatan fungsional menjadi Lektor Kepala.

Menurut Suharyono, pihak kampus berupaya menghambat kenaikan pangkatnya. Padahal seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi olehnya.

Karena merasa dirugikan, Suharyono menuntut ganti kerugian materil sejumlah Rp 3.615.816.000 dan immateril senilai Rp 100.000.000.000.

Gugatan itu juga mencantumkan penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per-hari, “yang harus dibayarkan masing-masing para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde)”. Demikian bunyi gugatan Suharyono yang dikutip dari laman website SIPP PN Bengkalis dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

Meski kasus keperdataan ini masih berproses. Pihak Politeknik Negeri Bengkalis justru melaporkan Suharyono ke pihak yang berwajib.

Laporan atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP, telah terregister di nomor : LP/B/124/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 29 September 2025.

Laporan polisi yang dibuat Zulyani terhadap Suharyono

Zulyani yang menjabat Ketua Jurusan Kemaritiman di kampus tersebut bertindak sebagai pelapor dihadapan polisi.

Peristiwa ini bermula pada tanggal 16 September 2025. Dia dihubungi salah seorang staff bagian kepegawaian yang menyampaikan sebuah informasi.

Bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atas nama Suharyono telah di upload ke dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) milik Kemendikbud.

SKP tersebut dilengkapi juga dengan tanda tangan Zulyani selaku atasan Suharyono. Dokumen SKP merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk proses kenaikan jabatan fungsional.

“Saya agak terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Keesokan harinya saya dihubungi oleh wakil direktur Bapak Romadoni yang menanyakan apakah benar saya telah menandatangani dokumen SKP atas nama Suharyono dengan prediket Baik, saya jawab bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung dokumen tersebut,” ujar Zulyani menjawab konfirmasi awak media ini, Senin (6/10/25) malam.

Zulyani mengatakan tanda tangannya yang dibubuhkan pada data SKP milik Suharyono adalah hasil scan dari dokumen lain, seolah-olah dokumen tersebut benar adanya dan digunakan untuk kepentingan kenaikan jabatan.

“Saya keberatan akan hal tersebut, pada tanggal 29 September 2025 saya membuat laporan di Polres Bengkalis bersama kuasa hukum,” ujarnya tegas.

Zulyani mengakui gugatan dari Suharyono terhadap Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis sampai saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan.

“Dia menggugat karena dewan senat tidak memberikan rekomendasi yang merupakan salah satu syarat utama kenaikan jabatan fungsionalnya,” kata Zulyani.

Hasil rapat Dewan Senat, lanjut Zulyani, memutuskan melakukan penundaan selama 1 semester untuk kenaikan jabatan fungsional Suharyono.

Sebab, kinerja Suharyono dinilai relatif buruk. Dia tidak bersedia menunaikan tugas pengajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa (Taruna) selama 2 (dua) semester berturut-turut.

Ketua Jurusan Kemaritiman ini mengungkapkan juga alasan keengganan Suharyono menjalankan tanggungjawabnya, karena ingin segera pindah ke perguruan tinggi lain.

Padahal penundaan kenaikan jabatan fungsional adalah hal biasa dan berlaku kepada semua pegawai. Tujuannya agar yang bersangkutan menginstrospeksi dan memperbaiki kinerjanya.

“Saya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan menempuh jalan tersebut (gugatan ke pengadilan), seharusnya jika yang bersangkutan ingin pindah ke perguruan tinggi lain, fokus saja mencari perguruan tinggi yang mau menerimanya karena direktur juga sudah menyetujui usulan pindah yang bersangkutan,” jelas Zulyani.

Kendati demikian, Zulyani menegaskan langkah hukum yang dilakukannya atas dasar adanya dugaan perbuatan pemalsuan dokumen yang baru ia ketahui.

Terpisah, Suharyono tidak banyak bicara saat menjawab pertanyaan awak media. Dia juga mengirimkan tangkapan layar obrolan di aplikasi WhatsApp pada, (7/10/25).

Screenshort tersebut berisi dua lampiran file PDF, masing-masing dengan keterangan: 2023 SKP Suharyono sudah dinilai dan 2024 SKP Suharyono sudah dinilai manual.

“Berdasarkan bukti chat ke Ferditama Bagian Kepegawaian Polbeng, SKP yang saya serahkan adalah SKP yang terlampir diatas,” tulis Suharyono via pesan singkat. (*/Rls)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-10-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?