PERSADARIAU, JAKARTA — Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng kelapa sawit mentah dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Putusan tersebut otomatis membatalkan vonis lepas (Onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025). Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Amar putusan: Kabul=JPU,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Ahad (28/9/2025).
Perkara ini teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. “Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis di laman itu.
Kasasi diputus Senin (15/9/2025) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa menilai, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, Tenang terancam pidana penjara 19 tahun.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita. Apabila tidak mencukupi, masing-masing personel pengendali dipidana 15 tahun penjara.
Sementara Permata Hijau Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak dibayar, aset David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dipidana 12 bulan penjara.
Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **