Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah
Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
HukrimNasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun

admin
Last updated: 2025/09/28 20:16:47
admin
Share
2 Min Read
Uang Senilai Rp 2 Triliun hasil sitaan Kejagung dari Korupsi Suap CPO
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng kelapa sawit mentah dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Putusan tersebut otomatis membatalkan vonis lepas (Onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025). Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

“Amar putusan: Kabul=JPU,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Ahad (28/9/2025).

Perkara ini teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. “Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis di laman itu.

Kasasi diputus Senin (15/9/2025) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.

Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa menilai, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, Tenang terancam pidana penjara 19 tahun.

Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita. Apabila tidak mencukupi, masing-masing personel pengendali dipidana 15 tahun penjara.

Sementara Permata Hijau Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak dibayar, aset David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dipidana 12 bulan penjara.

Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

You Might Also Like

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

Satgas PKH Temukan 3.600 Hektar Sawit Dalam Konsesi PT RAPP, Mayjen Dody Heran

Pasar India Kurangi Impor CPO Indonesia, INDEF : Pemerintah Mesti Adaptif

Kejati Riau Buang Badan Soal Pemanggilan Dirut PT RAPP Mulia Nauli

Agrinas Rencanakan Produksi Minyak Goreng Kita di 2026 Mendatang

TAGGED: Kejagung, Korupsi Suap CPO, PT Musim Mas, Wilmar group
admin 2025-09-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional 58 menit ago
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi 3 jam ago
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

3 hari ago
Nasional

Satgas PKH Temukan 3.600 Hektar Sawit Dalam Konsesi PT RAPP, Mayjen Dody Heran

4 hari ago
EkonomiNasional

Pasar India Kurangi Impor CPO Indonesia, INDEF : Pemerintah Mesti Adaptif

4 hari ago
Nasional

Kejati Riau Buang Badan Soal Pemanggilan Dirut PT RAPP Mulia Nauli

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?