PERSADARIAU, KAMPAR – Polemik penambangan batuan kerikil yang diduga dilakukan pemilik PT AWE Minerba di luar izin usaha perusahaannya menyeret banyak pihak.
Mulai dari Kepala Desa, Ninik Mamak, Tokoh masyarakat dan pihak lain. Menanggapi persoalan ini, Datuk Khalifah Kuntu menjelaskan situasi yang terjadi.
Ninik Mamak Kenegerian Domo sebelumnya telah meminta masukan dan saran dari Datuk Khalifah Kuntu mengenai rencana pembangunan mesjid dan turap.
Namun anggaran untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada. Adapun tujuan dibangunnya turap untuk menahan lajunya arus sungai ketika banjir melanda.
“Datuk Dubalang Tagan menyampaikan kepada saya tentang kondisi desa Domo. Mereka ingin melanjutkan pembangunan mesjid dan membangun turap, tapi tidak ada biaya,” kata pemuka adat ini, (4/9/25).
Lalu, para tokoh masyarakat berinisiatif bersama dan meminta kesediaan pimpinan PT AWE Minerba untuk membantu biaya yang diperlukan.
Dengan kesepakatan, bos perusahaan pertambangan tersebut diberi ruang oleh pemuka adat dan tokoh masyarakat untuk menambang di Sungai Subayang.
“Jadi, dibuatlah kesepakatan antara ninik mamak, pemuka masyarakat dan perwakilan warga lainnya dengan Sofyan (bos PT AWE Minerba). Dia boleh menambang di Domo,” ungkap Datuk Khalifah Kuntu.
Adapun kesepakatan yang dibuat bersama; biaya pembangunan yang dibutuhkan akan dialokasikan dari hasil penjualan kerikil yang diproduksi pengusaha.
Nilai bantuan yang dikucurkan oleh Sofyan sebesar Rp80.000 per-truk. Untuk menunjang kelancaran rencana dan transportasi pengangkutan hasil galian.
Pengelola tambang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa lahan kebun yang akan digunakan sebagai jalan akses keluar dan masuk kendaraan.
“Karena tidak memiliki akses jalan, proses pengangkutan kerikil terpaksa melewati kebun kelapa sawit warga. Dikenakanlah biaya Rp20.000 per-mobil untuk pemilik kebun,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, tempat penambangan yang dikelola Sofyan di Domo adalah lokasi yang pernah dimohonkan oleh PT Aneka Tambang Riau (PT ATR).
Akan tetapi tidak diketahui secara pasti apa yang menyebabkan perusahaan tersebut belum memulai operasional penambangan di wilayah itu.
Tokoh adat ini juga menceritakan kendala yang menyebabkan terhentinya operasional PT AWE Minerba di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.
Penduduk desa setempat menolak kendaraan angkutan material Sirtu melewati jalan kampung mereka karena dinilai mengganggu kenyamanan.
Sepengetahuannya, proses pengerjaan jalan operasi kegiatan penambangan hingga saat sekarang belum selesai.
“Perusahaan itu terpaksa membuat jalan sendiri untuk operasionalnya. Makanya sementara waktu tidak beraktivitas,” tutur Datuk Khalifah.
Untuk diketahui, PT Aneka Tambang Riau telah mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Riau dan instansi-instansi terkait lainnya.
Meskipun demikian, perusahaan ini dilarang beroperasi. Sebelum melengkapi kekurangan persyaratan-persyaratan teknis yang diwajibkan.
Sementara, masing-masing pihak manajemen perusahaan tambang tersebut belum menanggapi konfirmasi hingga berita diterbitkan.
Sus