PERSADARIAU, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi, Rabu (3/9/2025), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Empat di antaranya merupakan pimpinan biro travel haji, yakni, Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah), Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi/Tursina Tours), Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour) dan Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024)
“Hari ini Rabu (3/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021), dan Nasrullah (Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah). Materi pemeriksaan para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan rampung. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota 20.000 jamaah haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.
Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
Sumber : Inilah.com