Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Jurnalis Korban Kekerasan di Serang Melapor ke Polda Banten
Daerah

Jurnalis Korban Kekerasan di Serang Melapor ke Polda Banten

admin
Last updated: 2025/08/29 20:05:45
admin
Share
3 Min Read
Foto: dari kiri, Tubagus Abdul Rasyid Sidik dan Muhammad Rifki Juliana
SHARE

PERSADARIAU, BANTEN – Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan sekaligus ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Peristiwa kekerasan ini terjadi saat ia dan awak media lain meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Rasyid merupakan salah satu dari delapan korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan tersebut.

Adapun, laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Rasyid menyebut pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHPidana.

Terkait UU Nomor 40 tentang Pers, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan KUHPidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 4,5 juta.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur mengatakan kekerasan dan ancaman ini telah melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Dia menyebut telah melampirkan barang bukti kepada penyidik.

“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur usai melaporkan kasus ini di Polda Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam membuat laporan ini, Guntur menambahkan, tujuh jurnalis yang menjadi korban turut mendampingi. Dia menyebut peristiwa di Serang pada Kamis lalu tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kemerdekaan pers.

“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.

Dalam laporan terpisah, Kepolisian Resor Serang, Banten, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis.

Dalam kasus kekerasan jurnalis, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Para pelaku, diduga mengeroyok, mengejar, dan memukul bagian kepala jurnalis.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhammad Iqbal mengatakan, laporan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers benar-benar dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap para pelaku.

Kekerasan jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” katanya.

Iqbal berharap semua pihak bisa menjaga dan melindungi kerja jurnalis karena telah dijamin dalam UU. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

“Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya. (Rls)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-08-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 18 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?