Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Khitan Massal saat HUT Bhayangkara Makan Korban; Siapakah yang Harus Bertanggungjawab?
HukrimNasional

Khitan Massal saat HUT Bhayangkara Makan Korban; Siapakah yang Harus Bertanggungjawab?

admin
Last updated: 2025/08/23 13:30:25
admin
Share
3 Min Read
Foto: sumber instagram puskesmas Berseri
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Kejadian naas dialami dua orang bocah di Kabupaten Pelalawan, Riau usai ditangani oleh tenaga medis saat Sunat di dua tempat berbeda.

Satu anak diketahui alat kelaminnya putus (bagian ujung Corona) diduga usai ditangani oleh seorang bidan desa di Desa Pulau Muda.

Sedangkan seorang bocah lagi harus mengalami trauma usai mengikuti Sunat massal yang diselenggarakan oleh Polres Pelalawan saat memperingati HUT Bayangkara ke 79 lalu.

Penelusuran Persadariau, kegiatan Bakti Kesehatan Polres Pelalawan tersebut menggandeng Puskemas Berseri Pangkalan Kerinci pada Juni lalu di gedung Aula Mapolres Pelalawan.

Kristina menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur medis dan menyebut tidak ada unsur kelalaian. Ia menambahkan, korban hanya dirawat sehari di fasilitas kesehatan dan kini sudah pulih setelah seminggu perawatan di rumah.

Namun, ketika tim media menanyakan soal surat perintah tugas (SPT) bagi anak yang ikut membantu proses khitan, Kristina mengaku tidak ada karena statusnya hanya magang dan membantu ibunya.

” Dia tidak ada SPT, karena hanya magang. Ibunya memang petugas puskesmas, sementara ayahnya bertugas di Polres Pelalawan,” ujar Kristina.

Sedangkan korban dugaan malapraktik oleh bidan Desa diketahui bernama Eva kabarnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Pelalawan pada 20 Agustus ini.

Pihak keluarga mulanya belum mengetahui kondisi kelamin anaknya yang ternyata bagian Corona (kepala penis) sudah terpotong. Hal itu diduga sengaja disembunyikan oleh oknum bidan usai kealpaannya.

Aktivis hukum di Jakarta, Alazhar Yusuf menerangkan akibat perbuatan sembrono tenaga medis bisa berdampak psikologis terhadap ana.

” Pelaku bisa terjerat Pasal 360 KUHP. Jika terbukti luka pada korban terjadi akibat kelalaian dalam prosedur medis (misalnya membiarkan anak magang tanpa kompetensi melakukan tindakan invasif), maka pelaku atau pihak yang bertanggung jawab bisa dipidana atas dasar kealpaan,” jelas Alazhar Yusuf, SHi,. MH kepada Persadariau, Kamis (21/8/2025).

Aspek Perdata, kata Alazar, pelaku bisa dijerat Pasal 1365 KUHPerdata. Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

” Orang tua korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap tenaga medis (bidan/dokter) yang melakukan tindakan, kepala Puskesmas selaku penanggung jawab lembaga. Bahkan pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan kesehatan (berdasarkan prinsip vicarious liability / tanggung jawab atasan terhadap bawahan),” kata Advokat yang berkiprah di Jakarta itu.

Fakta bahwa “anak magang” ikut serta dalam tindakan medis tanpa SPT menimbulkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam medis.

” Penjelasan Kepala Puskesmas bahwa “malpraktik sudah sesuai prosedur” dapat dipertanyakan, karena prosedur medis jelas melarang keterlibatan pihak tidak berkompeten,” tegas Pengacara yang konsen terhadap sosial itu.

” Apabila benar terjadi luka serius pada organ vital anak akibat tindakan tersebut, maka unsur kelalaian (culpa lata) sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya menambahkan.

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: HUT Bayangkara, Malpraktek, pelalawan, Penis putus, Persadariau, Sunatan massal
admin 2025-08-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?