Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 79 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Pulau Mendol Belum Terbebas Dari Jajahan PT TUM
Daerah

79 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Pulau Mendol Belum Terbebas Dari Jajahan PT TUM

admin
Last updated: 2024/08/20 20:45:39
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Masyarakat Pulau Mendol dari Desa Teluk, Teluk Bakau dan Teluk Beringin menggelar aksi membentang spanduk bertuliskan “79 Tahun Indonesia Merdeka, 67 Tahun Provinsi Riau, Namun Masyarakat Pulau Mendol Belum Merdeka Dari Jajahan PT TUM”, “Kemerdekaan Belum Sempurna, Bila Belum Mendapatkan Hak Kami”, dan “Pulau Mendol Bukan Untuk Perusahaan Perusak Lingkungan”.

Tulisan ini dibawa masyarakat berkeliling dari lapangan bola Desa Teluk Bakau menuju pelabuhan Desa Teluk Bakau sejauh ±2 km. Selanjutnya masyarakat memasang spanduk tersebut di masing-masing lahan milik warga, aksi kemudian diakhiri dengan makan dan doa bersama, pada (19/8/24).

Selain dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI, aksi ini juga merupakan respon atas ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pelalawan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, agar Bupati Pelalawan membatalkan serta mecabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetia Usaha Mandiri dan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 500/ DPMPTS/ 2022/276 tentang penghentian seluruh kegiatan di areal eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM).

Akibatnya, ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang selama ini kuasai oleh PT TUM.

Misbun, perwakilan masyarakat Desa Teluk meminta Bupati Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan kasasi MA. “Pada kesempatan kemerdekaan ini, kami sampaikan bahwa kami belum mandapat hak atas tanah, proses hukum saat ini menghambat kami mengelola lahan dan kebun, ini seperti terjajah,” ujar Misbun.

Begitu juga dengan Wati, perwakilan perempuan yang hadir dalam aksi. Wati mengatakan bahwa ia dan warga lainnya tetap menolak perusahaan yang mencoba merebut dan merusak lahan mereka. “Pulau Mendol ini perlu dilindungi karena merupakan lahan gambut dan harus dijaga kelestariannya untuk memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Wati.

Bagi Misbun dan Wati, Pulau Mendol sudah memberikan sumber penghidupan bagi masyarakat sejak lama. Menurut mereka jika pulau ini ditanami sawit akan berdampak pada mengeringnya lahan gambut yang menjadi sumber air tanah.

Jika gambut kering maka akan rawan terbakar, dan berdampak pada krisis air bagi lahan dan kebun masyarakat. Oleh sebab itu jika ada yang mencoba merusaknya mereka akan melawan. “Kami sangat menolak jika ada perusahaan perusak lingkungan yang hadir di pulau ini, sampai kapanpun akan menolak,” tegas Wati.

Selain itu, masyarakat meminta Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengawal gugatan PT TUM di PTUN Jakarta tentang Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Tanah Telantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 milik PT Trisetia Usaha Mandiri.

“Proses ini perlu dikawal terutama oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses hukum berpihak pada hak masyarakat. Kami berharap Majelis Hakim yang memutus perkara kasasi ini memberikan keadilan bagi masyarakat,” tutup Misbun. (Rls)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-08-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?