PERSADARIAU, PEKANBARU – Tiga orang terduga pengedar Sabu-sabu ditangkap personil Polsek Binawidya pada Senin, 22 September 2025, sekitar petang hari.
Menurut keterangan seorang warga yang diterima redaksi media ini, ketiganya diciduk polisi di sekitar tenda biru di Kecamatan Payung Sekaki.
“Kemarin (Senin) ada tiga orang yang ditangkap polsek binawidya karena kepemilikan sabu, kejadiannya di jalan SM Amin dekat tenda biru,” ujar pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, Kamis (26/9/25) pagi.
Warga ini juga mengungkapkan nama-nama oknum yang diamankan, yaitu BP, RM dan IT. Namun dua dari tiga orang tersebut tidak ditahan oleh Polisi.
“BP dan RM tidak ditangkap, cuma IT saja yang ditahan. BP itu pemain lama dan sudah beberapa kali juga disentuh petugas tapi tidak pernah dijerat hukum,” jelas warga ini.
“RM adalah kaki tangan BP. Keduanya bekerjasama berbisnis barang haram itu,” tambahnya.
Perihal peristiwa penangkapan dan adanya dugaan tangkap lepas terhadap pengedar Sabu, Persadariau menanyakan hal tersebut kepada Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua via pesan singkat.
Namun konfirmasi dari awak media dijawab secara tatap muka oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Marlando.
Santo Marlando membenarkan timnya melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar Sabu-sabu dari lokasi di sekitar tenda biru.
Ketiga oknum berinisial: BP, RM dan IT. Mereka diamankan ditempat yang berbeda, jarak antara dua tempat penangkapan hanya beberapa meter saja.
“Pertama kali yang kami grebek BP dan RM. Lalu, ditempat kedua kita amankan IT,” kata Santo saat ditemui di kantornya.
Kanit Reskrim menerangkan, pada waktu tim reskrim tiba di tempat BP dan RM berada. Tidak ditemukan barang bukti ditubuh kedua pria tersebut.
Penggeledahan dilakukan di setiap sudut pondok itu. Saat penyisiran di bagian belakang luar, polisi menemukan Sabu-sabu sebanyak 15 paket siap edar.
Sedangkan IT, saat digeledah ditemukan 3 paket kecil Sabu ditangannya. Untuk keperluan penyidikan, lalu para pelaku dibawa ke Mapolsek Binawidya.
Setelah menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik, BP dan RM diizinkan kembali ke rumah dan IT tetap tinggal di kantor polisi.
“Barang bukti yang ditemukan dibelakang pondok tempat BP berada tidak diketahui pemiliknya. Terduga juga tidak mengakui bahwa barang itu miliknya, maka penyidik menyimpulkan Sabu-sabu itu menjadi barang temuan dan IT kita tahan untuk diproses secara hukum karena ditemukan Sabu ditubuhnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Binawidya itu.
Ia menambahkan, penindakkan yang dilakukan jajarannya adalah bagian dari operasi Antik yang rutin dilaksanakan guna memerangi narkoba.
“Ini giat operasi antik. Walaupun itu bukan wilayah hukum polsek binawidya tapi tim kita sering menangkap pelaku pengedar narkotika di sekitar sana (tenda biru),” pungkasnya.
Sus