PERSADARIAU, PELALAWAN — Lahan yang dulunya masuk didalam bagian pembangunan Perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kini terlihat berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat milik Loekimin. Luas tanah tersebut mencapai 55 hektar.
Terlihat dua unit rumah permanen dan satu box culvert menjadi bukti nyata bahwa lahan yang saat ini dikuasai perorangan tersebut dibangun menggunakan uang negara. Tampak beberapa pekerja kebun mendiami rumah yang dibangun oleh dinas PUPR Pelalawan.
” Kami bekerja disini pak, nanam sawit. Kalau nomor pak Loekimin kami tidak tau, kalau mandor ada,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui dirumah yang dibangun oleh Pemda Pelalawan itu kepada Persadariau belum lama ini.
Deni yang diketahui sebagai mandor kebun itu anehnya mengaku tidak mengetahui pria yang bernama Lukimin. Padahal pekerja bagian tanam membenarkan bahwa pemilik kebun yang saat ini tengah melakukan penanaman bibit Kelapa Sawit bernama Loekimin alias Lukimin.
Deni hanya menyarankan agar Persadariau menghubungi kuasa hukumnya bernama Azmi Zakaria. Namun sayangnya sampai saat ini kuasa hukum tersebut belum berhasil dihubungi.
” Gimana ya pak, semua sudah diserahkan sama dia semua pak. Jujur saya juga gak tau yang mana nama pak Lukimin,” ujarnya sambil mengirimkan nomor kuasa hukum atas lahan tersebut.
Pemerintah Daerah Irit Bicara
Obyek lahan yang ditaksir bernilai milyaran rupiah itu seperti tidak bertuan. Padahal dari sumber yang dihimpun, Bupati Pelalawan Azmun Ja’far kala itu telah melakukan pembayaran ganti rugi sebanyak 3x yang kemudian berujung pada kasus hukum.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan belum memberikan pernyataan tegas perihal potensi lepasnya aset negara yang bernilai milyaran rupiah begitu saja.
Kepala Badan BPKAD ketika dikonfirmasi hal ini tidak memberikan jawaban. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke sekretaris BPKAD namun diarahkan untuk menanyakan ke kepala bidang Aset. Jawaban serupa kemudian disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD.
” Coba ke Kaban, atau ke Sekretaris bang. Selaku pimpinan kami. Gak enak kami soalnya kami punya pimpinan,” jawab Kabid Aset BPKAD, Didit kepada Persadariau, Rabu (7/1/2026).
Bupati Zukri: Bantah Ada Deal-dealan
Orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan membantah adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pihak yang menduduki lahan seluas 55 hektar yang merupakan aset berharga Pemda Pelalawan tersebut.
” Enggak ada. Kemarin kan di stop. Bisa dicek dengan Kasatpol PP,” jawab Bupati Pelalawan, Zukri, Rabu (7/1/2025).
Dugaan Penggelapan Aset Negara
Dari rumor yang berkembang, bahwa penguasaan lahan seluas 55 hektar itu menimbulkan kejanggalan. Pejabat yang memahami sejarah, yaitu Bupati Pelalawan alm. Azmun Ja’far dan Sekretaris Daerah alm. Tengku Muklis wafat, lahan tersebut mendadak digarap dan berubah menjadi lahan sawit.
Dari informasi yang dapat dipercaya menceritakan kepada Persadariau, bahwa kedua tokoh tersebut pelaku sejarah bagaimana proses pembelian lahan yang kini dikuasai oleh perorangan bernama Loekimin. Keduanya diketahui telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 38 milyar pada tahun 2000 dan 2004.
Sepeninggalan kedua tokoh besar tersebut, tiba-tiba lahan yang belum dibangun perkantoran itu berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
” Momentum sekali ini. Setelah pelaku sejarahnya wafat, lahan ini ditanami sawit. Mereka pasang plang ampang-ampang lagi. Siapa dibelakang mereka kok bagak betul,” ujar tokoh Pelalawan yang mengetahui sejarah dibangunnya dua unit rumah permanen dan satu box culvert didalam kebun sawit itu.

