Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU Selama 20 tahun. Kakan BPN Pelalawan Sebut Pengawasan Pemkab Lemah
DaerahHukrim

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU Selama 20 tahun. Kakan BPN Pelalawan Sebut Pengawasan Pemkab Lemah

admin
Last updated: 2026/01/21 19:02:42
admin
Share
4 Min Read
Perkebunan Kelapa Sawit PT Pesawon Raya. Sumber : doc/ist
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — PT. Pesawon Raya diketahui beroperasi sejak tahun 2.000 silam sampai saat ini tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan perkebunan sawit di Pangkalan Kerinci Kota ini  menjalankan usahanya hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau tanggal 4 Juli 2.000 dengan luas areal 625,50 hektar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengaku tidak mengetahui apakah PT. Pesawon Raya tidak mengurus HGU, menurut kewenangan mengeluarkan HGU ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan di kantor yang dipimpinnya itu.

“Saya kurang tau juga apakah mereka sudah punya HGU atau tidak, masalahnya yang punya kewenangan mengeluarkan HGU itu kan BPN, silahkan tanya ke BPN langsung,” kata Budi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21)1/2026).

Selain tidak memiliki kewenangan atas terbitnya HGU, lanjut Budi, DPMPTSP Pelalawan juga tidak bisa menjatuhkan sanksi jika ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban mengurus HGU di BPN.

“Kalau tidak punya HGU, sanksi nya apa, itu kan BPN yang tau,”lanjutnya

Budi mengakui jika perusahaan perkebunan di wajibkan mengurus HGU paling lambat tiga tahun sejak diterbitkannya IUP oleh pemerintah daerah, namun terkait sanksi atas pengabaian itu, paling pihaknya hanya bisa mencabut IUP nya.

“Nanti saya carikan regulasinya dulu, mekanismenya seperti apa, kalau memang harus di cabut IUP nya akan saya cabut,” janji Budi.

Sementara itu, Kepala BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni M.Si merasa asing dengan nama PT. Pesawon Raya, artinya pihaknya belum pernah mendengar nama perusahaan perkebunan tersebut berurusan dengan kantor instansi vertikal yang mengurusi surat tanah di Kabupaten Pelalawan ini.

Terkait HGU perusahaan, ditegaskannya bekum ada berkas masuk atas nama PT. Pesawon Raya dalam pengurusan HGU.

“Namanya masih asing bagi saya, belum pernah pengajuan HGU ke kami,” tegas Fathoni, Rabu (21/1/2026).

Dilanjutkannya, jika perusahaan yang sudah tiga tahun berdiri dan memiliki IUP namun belum juga mengurus HGU, maka kata Fathoni, DPMPTSP dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut IUP nya, jika hal itu tidak dilakukan menandakan pengawasan pemerintah daerah atas operasional perusahaan perkebunan di wilayah nya sangat lemah.

“Setelah dikeluarkannya IUP, di awasi apakah kewajiban – kewajiban lainnya di jalankannya, seperti harus mengurus HGU setelah tiga tahun keluarnya IUP, jika tidak diurus juga harus di cabut IUP itu, agar badan hukum itu taat, kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan dengan tidak taat nya badan hukum pelaku usaha perkebunan atas regulasi yang berlaku mengakibatkan tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat juga tidak ada, seperti kewajiban plasma 20 persen yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bisa juga tanggung jawab CSR yang juga dapat diberikan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau Pemerintah Daerah.

“Bekum lagi potensi pajak, ini jelas merugikan,” imbuhnya.

Diakui Fathoni, dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlah perusahaan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi HGU di Kabupaten Pelalawan, karena pihaknya hanya memiliki data terkait HGU saja. Namun ada beberapa perusahaan yang dalam pantauan ATT/BPN Pelalawan yang tidak memiliki HGU seperti perusahaan perkebunan sawit di Bandar Sei Kijang.

“Di Pelalawan ini banyak yang sudah diterbitkan IUP nya tapi tidak memiliki HGU, seperti PT. Guna Dodos di Sei Kijang yang punya 600an hektar areal perkebunan, namun yang masuk HGU cuma 200an hektar saja, potensi kewajiban 20 persen plasma kan besar tidak ditunaikan,” bebernya.

Untuk pengurusan HGU, kata Fathoni, ATR/BPN akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang luas lahan, serta melakukan verifikasi terkait kelengkapan syarat pendukung lainnya.

“PT. Pesawon Raya belum mengurus HGU nya di BPN, kalau di tanya sudah kantongi IUP puluhan tahun, tanyakan ke Dinas perizinan,” pungkas pria kelahiran Muara Enim Sumatera Selatan  ini***

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

TAGGED: korupsi perkebunan, Mafia lahan, PT Pesawon Raya
admin 2026-01-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 13 menit ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 8 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 9 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

13 menit ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

8 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

9 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?