Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

admin
Last updated: 2026/01/26 11:25:08
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Limau Kecamatan Ukui dikabarkan menjadi satu-satunya pegawai desa yang masuk dengan ijazah paket B atau setara dengan ijazah SMP. Hal itu menjadi bantahan bahwa kepiawaian seseorang tidak selalu diukur dari selembar ijazah.

“Saya mulai 2021 kalau gak salah, pokoknya habis jabatan sekdes lama,” jelas SU ketika ditanyai kepemilikan ijazah paket B dirinya.

Sekdes inisial SU juga dikabarkan dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Satu diantaranya beralamat Indragiri Hulu (Inhu), sedangkan satunya lagi beralamat Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Bagan Limau sesuai jabatannya saat ini.

SU membenarkan saat dua dokumen dengan alamat berbeda tersebut dikirimkan itu adalah miliknya.

” Benar pak, itu milik saya,” jawabannya kepada Persadariau, Sabtu (24/1/2026).

Dirangkum dari berbagai sumber persyaratan pendidikan untuk menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) berdasarkan peraturan perundang-undangan, jabatan Sekdes wajib diisi oleh perangkat desa yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam Pasal 2 huruf c Permendagri 67 Tahun 2017 ditegaskan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Karena Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa, maka syarat tersebut bersifat wajib dan mengikat.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai, ketentuan pendidikan minimum ini bertujuan untuk menjamin kualitas administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta tata kelola surat-menyurat dan aset desa.

“Sekdes memegang peran strategis sebagai motor administrasi desa. Jika syarat pendidikan tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi pemerintahan desa.

Secara administratif, pengangkatan Sekdes yang tidak memenuhi syarat pendidikan dapat dinilai cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme evaluasi oleh camat atau kepala daerah. Selain itu, kepala desa yang menetapkan pengangkatan tanpa mengacu pada regulasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga mengakui ijazah Paket C sebagai pendidikan yang setara dengan SMA, sepanjang diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui negara. **

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

TAGGED: Kriminal, pemilikan dokumen ganda, Ukui
admin 2026-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 2 jam ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 9 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 11 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

2 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

11 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

2 hari ago
Kantor PT SPR
Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?