PERSADARIAU, PEKANBARU – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin, 5 Januari 2026. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PGRI Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai, M.Pd, bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.
Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan menyambut langsung kedatangan jajaran pengurus PGRI Riau di Mapolda Riau. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru di Provinsi Riau.
Ketua PGRI Riau Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai menyampaikan bahwa PGRI sebagai rumah besar guru memiliki komitmen kuat untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para pendidik. Menurutnya, guru tidak perlu merasa khawatir atau takut dalam menjalankan tugas profesionalnya selama bekerja sesuai dengan aturan dan etika pendidikan.
“PGRI hadir sebagai rumah besar guru. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan guru merasa aman, terlindungi, dan nyaman dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya PGRI dalam menjaga marwah dan profesionalisme guru. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap bersinergi untuk menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Riau.
Lebih lanjut, Kapolda Riau dan PGRI Riau sepakat bahwa PKS ini tidak berhenti di tingkat provinsi. Kerja sama akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah melalui kolaborasi antara Kapolres kabupaten/kota se-Provinsi Riau dengan Ketua PGRI kabupaten/kota se-Riau.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang kuat antara kepolisian dan organisasi profesi guru dalam menangani berbagai persoalan hukum di dunia pendidikan, sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para guru di Riau.**

