Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Nasional
Gambar ilustrasi lahan aset pemkab
Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan
Daerah
Gerakan Penghijauan Langgam, EMP Bentu Tanam 1.000 Pohon
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

admin
Last updated: 2026/01/28 15:25:52
admin
Share
4 Min Read
Budi Surlani, S. HUT., M. Si
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mengevaluasi operasional PT Pesawon Raya yang diduga menjalankan usaha perkebunan tanpa mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor perpajakan dan retribusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah daerah akan membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026).

Menurut Budi, penilaian teknis kegiatan usaha perkebunan menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Namun, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan juga keterkaitan dengan kepatuhan pajak, tata kelola lahan, dan kewajiban lingkungan.

“Secara teknis dinilai oleh Disbunak. Tetapi kami juga akan meminta pendapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bapenda,” katanya.

Keterlibatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, tidak hilang akibat operasional perusahaan yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Pemerintah daerah menegaskan, hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan langkah administratif lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Pesawon Raya diyakini telah beroperasi sejak tahun 2000 silam, atau selama 25 tahun tanpa kantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas kebun 625,50 hektar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M. Si menjelaskan jika perusahaan yang sudah tiga tahun berdiri dan memiliki IUP namun belum juga mengurus HGU, maka DPMPTSP dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut IUP nya, jika hal itu tidak dilakukan menandakan pengawasan pemerintah daerah atas operasional perusahaan perkebunan di wilayah nya sangat lemah.

“Setelah dikeluarkannya IUP, di awasi apakah kewajiban – kewajiban lainnya di jalankannya, seperti harus mengurus HGU setelah tiga tahun keluarnya IUP, jika tidak diurus juga harus di cabut IUP itu, agar badan hukum itu taat, kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan dengan tidak taat nya badan hukum pelaku usaha perkebunan atas regulasi yang berlaku mengakibatkan tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat juga tidak ada, seperti kewajiban plasma 20 persen yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bisa juga tanggung jawab CSR yang juga dapat diberikan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau Pemerintah Daerah.

“Bekum lagi potensi pajak, ini jelas merugikan,” imbuhnya.

Diakui Fathoni, dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlah perusahaan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi HGU di Kabupaten Pelalawan, karena pihaknya hanya memiliki data terkait HGU saja. Namun ada beberapa perusahaan yang dalam pantauan ATT/BPN Pelalawan yang tidak memiliki HGU seperti perusahaan perkebunan sawit di Bandar Sei Kijang.

“Di Pelalawan ini banyak yang sudah diterbitkan IUP nya tapi tidak memiliki HGU, seperti PT. Guna Dodos di Sei Kijang yang punya 600an hektar areal perkebunan, namun yang masuk HGU cuma 200an hektar saja, potensi kewajiban 20 persen plasma kan besar tidak ditunaikan,” bebernya. FA

You Might Also Like

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Gerakan Penghijauan Langgam, EMP Bentu Tanam 1.000 Pohon

Tokoh Masyarakat Kopou Ungkap Fakta Baru Dugaan Penyalahgunaan Stempel RT/RW oleh Mantan Imam Masjid Al-Azim

TAGGED: BPN Kabupaten Pelalawan, industri tanpa HGU, pengemplang pajak, PT Pesawon Raya ilegal
admin 2026-01-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 4 jam ago
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim 2 hari ago
PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Nasional 3 hari ago
Gambar ilustrasi lahan aset pemkab
Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

4 jam ago
Nasional

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

3 hari ago
Gambar ilustrasi lahan aset pemkab
Daerah

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

3 hari ago
Daerah

Gerakan Penghijauan Langgam, EMP Bentu Tanam 1.000 Pohon

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?