Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan
Daerah Ekonomi Serba - Serbi
Rajut Silahturahmi Sekaligus Pengembangan Diri, KNPI Pelalawan Adakan Pembekalan Jurnalistik
Daerah
Bupati Zukri Minta H – 9 Lebaran, Jalintim Km 74 Hingga KM 83 Sudah Dibuka
Daerah
Mafia BBM Solar di Pelalawan Berkontribusi Kelangkaan minyak di SPBU
Daerah Hukrim
Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Pegiat Lingkungan Akan Laporkan Dugaan Suap Oknum DLH Pelalawan
Nasional

Pegiat Lingkungan Akan Laporkan Dugaan Suap Oknum DLH Pelalawan

admin
Last updated: 2023/12/22 09:59:50
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Waduk PT Sari Lembah Subur di Sungai Tanglo /PERSADARIAU.
PT SLS Bangun Waduk Tanpa Izin, DLH Pelalawan Ngapain?

PERSADARIAU, PELALAWAN — Perusahaan pabrik kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS) anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009, undang-undang nomor 17 tahun 2019, Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2015, Kepres nomor 32 tahun 1990 serta Permentan nomor 15 tahun 2015 tentang ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Contents
Foto : Waduk PT Sari Lembah Subur di Sungai Tanglo /PERSADARIAU.PT SLS Bangun Waduk Tanpa Izin, DLH Pelalawan Ngapain?

Hal itu tersebut secara jelas dalam dokumen berita acara temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan pada 2020 lalu dikatakan bahwa PT SLS telah merubah bentuk serta mengalih fungsikan sungai yang ada di kecamatan Pangkalan Lesung.

Disitu disebutkan pihak perusahaan secara ilegal telah membangun waduk (Water Treatment Plant) tepat di Sungai Tanglo, yang mana pembuatan bendungan tersebut tidak mengantongi izin.

” Waduk itu (Sungai Tanglo) tidak ada Mengantongi izin. Dalam dokumen ANDAL yang diterbitkan pada tahun 2020, itu tidak ada dibunyikan,” kata Budiyanto penggiat lingkungan kepada Persadariau, Kamis (21/12/2023).

Sedangkan pembuatan waduk di sungai Tanglo tersebut, lanjutnya, dibangun pada tahun 2019 silam.

” PT SLS sendiri hanya punya 2 izin pemanfaatan air (SIPA). Itu di Sungai Genduang dan Sungai Kulim,” ujarnya.

Budi mencurigai adanya dugaan suap sebesar Rp 50 juta kepada oknum DLH Kabupaten Pelalawan pada saat itu. Melihat tidak adanya Penegakan Hukum berdasar hasil temuan secara Analisis Yuridis dilapangan usai dilakukannya sidak oleh pihak DLH pada tiga tahun silam.

” Padahal sudah jelas PT.SLS disebut telah merubah dan mengalih fungsikan sungai tanglo menjadikan waduk serta merubah/membuat alur sungai tanglo baru tanpa ijin serta PT. SLS masih menanam sawit dan mengelola dibeberapa titik di sepanjang Daerah Aliran Sungai”, bebernya kesal.

Pria yang getol menyoroti isu lingkungan itupun berencana segera melaporkan dugaan suap tersebut ke Polda Riau dan lembaga hukum lainnya.

Menurut data yang diperoleh, petugas dari DLH yang melakukan pemeriksaan dilapangan saat itu sebanyak 4 orang yang dikoordinir oleh kepala bidang Penataan dan pemeliharaan lingkungan hidup, Tohaji, SP.

Pihak DLH Pelalawan maupun perusahaan PT Sari Lembah Subur belum berhasil dihubungi guna mengklarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

 

FA

You Might Also Like

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

Modus PT Guna Dodos Kelabui Aparat Garap Lahan Kawasan seluas 300 hektar

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

TAGGED: DLH Pelalawan, Dugaan gratifikasi, pelalawan, PT Sari lembah subur, suap lingkungan
admin 2023-12-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan
Daerah Ekonomi Serba - Serbi 5 jam ago
Rajut Silahturahmi Sekaligus Pengembangan Diri, KNPI Pelalawan Adakan Pembekalan Jurnalistik
Daerah 1 hari ago
Bupati Zukri Minta H – 9 Lebaran, Jalintim Km 74 Hingga KM 83 Sudah Dibuka
Daerah 1 hari ago
Mafia BBM Solar di Pelalawan Berkontribusi Kelangkaan minyak di SPBU
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemuda Peduli Negeri Minta Kapolres Pelalawan Bentuk Satgas Pengamanan BBM Subsidi

1 hari ago
Daerah

Perumda Tuah Sekata: Dari Kelistrikan Menuju Bisnis Sawit

1 hari ago
Daerah

Modus PT Guna Dodos Kelabui Aparat Garap Lahan Kawasan seluas 300 hektar

2 hari ago
Daerah

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?