Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Lurah Kerinci Timur Jelaskan Retribusi Sampah tetap Rp 10.000
Daerah

Lurah Kerinci Timur Jelaskan Retribusi Sampah tetap Rp 10.000

admin
Last updated: 2025/02/22 21:41:51
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Lurah Kerinci Timur, Ridho Afalda, S. STP., M. Si/net

PERSADARIAU, PELALAWAN — Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda membantah pungutan retribusi kebersihan seperti diberitakan sebelumnya sebesar Rp 20.000 per unit atau bangunan.

Alumni IPDN itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan retribusi melebihi yang telah ditetapkan didalam Peraturan Daerah (Perda) Pelalawan nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

” Tidak pernah kami berbicara retribusi 20.000. Retribusi hanya 10.000. Intinya retribusi sesuai Perda, bang. Kalau ada yang berswadaya itu dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tanpa ada keterpaksaan. Ada notulensi kesepakatan warga. Kesepakatan RT/RW dan LPM juga,” kata Ridho Afalda, S. STP., M. Si menjawab pertanyaan Persadariau, Sabtu (22/2/2025).

Ridho mengatakan adanya kutipan swadaya Rp 10.000 ini berdasarkan musyawarah masyarakat kelurahan untuk mengatasi persoalan sampah yang tidak kunjung selesai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.

” Betul bang. Untuk menyelesaikan masalah pengangkutan sampah yg tak kunjung selesai di kerinci timur, karena keterbatasan DLH, maka kami bersama RT/RW dan LPM melaksanakan musyawarah Kelurahan. Dapatlah keputusan untuk berswadaya. Yaitu 10.000 rupiah. Dan retribusi tetap 10.000 rupiah,” jelasnya.

Swadaya ini kata Ridho di Motori oleh Pokmas GAUL (Gerakkan bersamA Untuk Lingkungan) yang nantinya akan menjadi BUMKEL.

” Tim GAUL ini yang angkat sampah minimal 2 kali dalam seminggu. Diluar kewajiban DLH mengangkat sampah. Tim GAUL berperan untuk Optimalisasi  pengangkutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan semua dokumen pertanggungjawaban tercatat di kantor lurah. “Sudah siap, yang ditandatangani 5400 warga di Kerinci Timur. Dan ditandatangani 80 ketua RT/RW yang berswadaya beserta LPM dan pendamping siaga,” terang Ridho.

“Iya bang itu lah makanya kami bersama RT/RW, LPM, dan masyarakat bergerak untuk swadaya. Semua proses akan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Yang penting masalah dapat di minimalisir dengan baik,” tegasnya lagi.

Inisiasi Lurah Pangkalan Kerinci Timur soal kutipan swadaya ternyata mendapat kritikan pedas dari aktivis muda Kabupaten Pelalawan. Dia menyayangkan kelemahan kinerja pemerintah dilimpahkan ke masyarakat.

” Jangan masyarakat di dibodoh-bodohi, tugas kelurahan itu atau yang lainnya jalankan Perda bukan menambah-menambah yang tak sesuai. Kalau masalah cukup tidak cukup anggaran itu lah gunanya ado pemerintah,” kata Rudialis tokoh muda Pelalawan.

” OPD ada yang menanggani itu kalau para OPD atau bawahan tak bisa menanggani berarti bukan bidangnya. evaluasi saja jangan masyarakat yang jadikan beban,” ujarnya tegas.

FA

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: DLH Pelalawan, persada, Retribusi Sampah
admin 2025-02-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?