PERSADARIAU, KAMPAR – Perkara tindak pidana pertambangan minerba yang sedang ditangani Polres Kampar sejak Juli 2025 hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku.
Selain itu, terdapat juga kejanggalan lainnya di dalam surat permintaan keterangan dari kepolisian yang ditujukan kepada saksi yang berjenis kelamin perempuan, berinisial (SM).
Dalam surat tersebut, pada poin (d): Laporan Informasi yang dituliskan polisi tidak ada nomor berkasnya dan poin (e): Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga tidak ada nomor dokumennya.
Keganjilan ini memunculkan beragam spekulasi dan terkesan jauh dari prinsip transparansi terkait penegakkan hukum yang diproses Polres Kampar. Surat yang memiliki kekuatan hukum justru terlihat cacat administrasi.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Kampar IPTU Hermoliza mengaku perkara pidana pertambangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikannya masih berjalan, pemanggilan terhadap para pihak juga telah dilakukan,” kata Hermoliza melalui sambungan telepon WhatsApp, Jum’at (23/1/26) pagi.
Kanit Tipidter menjelaskan, saat penangkapan berlangsung. Di lokasi hanya ditemukan pemilik tambang yang dalam keadaan sakit. Polisi tidak langsung mengamankan oknum tersebut, karena melihat kondisi pengusaha quarry itu.
“Pengelola lain menghilang, pemiliknya sedang sakit. Jadi kami memutuskan tidak membawa yang bersangkutan. Tapi hingga saat ini pemilik tambang belum hadir juga, pemanggilan sudah kami lakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran oknum yang dipanggil, Polres Kampar memastikan tetap akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Kemudian, Hermoliza menyangkal soal nomor-nomor berkas yang tercantum di dalam surat pemanggilan. Menurut dia, di dalam arsip yang ada padanya, setiap dokumen yang dimaksudkan dilengkapi nomor surat.
“Soal surat itu di arsip kami ada nomornya, dan saya juga heran kenapa surat itu bisa sampai beredar,” tambah Hermoliza.
Namun, saat diminta penjelasan perihal kabar yang menyebutkan barang bukti yang diamankan Polres Kampar. Hermoliza belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Praktisi hukum Arisona Suganda Hasibuan SH menyampaikan pandangannya ketika Persadariau meminta tanggapan mengenai prosedur hukum yang semestinya diterapkan terhadap pihak yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
“Ini sudah pro justitia, perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan jika kita lihat dari poin (e),” kata Arisona Suganda kepada Persadariau.
Dalam penanganan suatu perkara harus ada kepastian hukum, agar orang yang diduga sebagai pelaku tidak seperti tersandera hukum dan supaya tidak menimbulkan kesan negatif di muka umum.
“Setiap perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, maka segala sesuatunya harus jelas. Baik itu Sprindik, SPDP dan sebagainya, karena proses tersebut sudah diatur di dalam KUHAP baru,” pungkasnya. ***
Sus

