Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

admin
Last updated: 2026/01/26 19:07:24
admin
Share
3 Min Read
(kanan berkopiah putih) Ketua Masjid Edi saat rapat terbatas dengan lurah Kerumutan beserta masyarakat dusun Kopou menyikapi kabar penyalahgunaan surat dukungan RT/RW
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Ketua Masjid Kopau, Edi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral di salah satu media daring mengenai dugaan penyalahgunaan tanda tangan RT/RW serta pemotongan honor imam rawatib.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan kilat yang digelar di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada 27 Januari 2026. Pertemuan itu dihadiri oleh Lurah Kerumutan Abdul Gani, SH, Kepala Dusun I Kopau Andri Pratama, Ketua RW 01 Edi Kurniawan, Ketua RW 02 Abasri, Ketua RT 06 Anasri, serta sejumlah RT/RW dan tokoh masyarakat setempat di kediaman salah satu warga pada Senin (26/1/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Edi disebut menyalahgunakan tanda tangan RT/RW dan melakukan pemotongan honor imam rawatib. Tuduhan tersebut dibantah langsung oleh Edi di hadapan para peserta pertemuan.

“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Semua urusan masjid kami lakukan melalui musyawarah. Saya tegaskan tidak pernah memotong gaji ataupun honor imam, tapi memang mereka sendiri yang kasih ke saya 400 itu,” ujar Edi.

Terkait pengumpulan tanda tangan, Edi menjelaskan bahwa dirinya mendatangi langsung rumah RT dan RW dan menyampaikan secara terbuka maksud permintaan tanda tangan tersebut.

“Saya sampaikan dengan jelas bahwa tanda tangan itu untuk rekomendasi anak saya mengikuti seleksi Imam Paripurna, bukan untuk penggalangan dana. Saya juga memiliki saksi atas hal itu,” katanya.

Edi menegaskan tidak ada niat menipu maupun menyalahgunakan tanda tangan RT/RW dalam proses tersebut.

Pernyataan Edi turut dibenarkan oleh Ketua RT 06 Kopau, Anasri. Ia mengaku tidak merasa dibohongi dalam pemberian tanda tangan tersebut.

“Saya selaku Ketua RT 06 tidak merasa ditipu. Pak Edi sudah menyampaikan sejak awal bahwa tanda tangan itu untuk kepentingan rekomendasi anaknya mengikuti seleksi Imam Paripurna,” ujar Anasri.

Hal senada disampaikan Kepala Dusun I Kopau, Andri Pratama, yang juga mengaku dimintai tanda tangan dengan penjelasan serupa.
“Beliau meminta tanda tangan kepada saya dan menyampaikan bahwa itu untuk rekomendasi, bukan penggalangan dana. Menurut saya beliau jujur dan tidak ada maksud lain,” kata Andri.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya klarifikasi sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat akibat pemberitaan yang beredar. Hingga pertemuan berakhir, para pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. **

You Might Also Like

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

admin 2026-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 2 menit ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 8 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 9 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

8 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

9 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

2 hari ago
Kantor PT SPR
Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?