Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

admin
Last updated: 2026/01/24 12:01:48
admin
Share
5 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sejumlah tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Pelalawan menyatakan kekecewaannya terhadap Edi, Ketua salah satu masjid, yang diduga menyalahgunakan tanda tangan dan stempel perangkat RT/RW untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Persadariau, Edi sebelumnya mendatangi sejumlah perangkat RT dan RW dengan alasan penggalangan pendanaan sosial. Namun belakangan diketahui, tanda tangan dukungan tersebut diduga digunakan untuk menyusun surat yang seolah-olah berisi dukungan masyarakat terhadap anaknya, David, sebagai calon imam paripurna Al-Azim Kecamatan Kerumutan, yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Sejumlah pihak yang merasa dilibatkan tanpa persetujuan mengaku baru mengetahui penggunaan dokumen tersebut setelah surat beredar. Hal ini memicu kekecewaan dan keberatan dari beberapa tokoh masyarakat dan adat setempat.

“Kami merasa tidak pernah memberikan dukungan untuk pengangkatan siapa pun. Tanda tangan itu diberikan dengan maksud lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Rangkap Jabatan dan Dugaan Pemotongan Honor

Selain dugaan penyalahgunaan tanda tangan, Edi juga disorot karena merangkap sejumlah jabatan di lingkungan pengelolaan masjid dan kegiatan keagamaan.

Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa Edi diduga melakukan pemotongan honor imam Rawatib dengan nominal berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 per orang. Bahkan, ia juga diduga mengambil dana kebersihan masjid sebesar Rp1.000.000, yang semestinya diperuntukkan bagi operasional dan kebersihan rumah ibadah.

Hingga kini, tudingan tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan polemik internal.

Ketua Mesjid Edi membantah telah menyalahgunakan tandatangan dukungan dari masyarakat seperti yang dituduhkan terhadapnya. Menurutnya hal itu hanyalah kesalahpahaman.

” saya tidak pernah mengatas namakan penipuan, mengatas nama kan penggalangan dana untuk mendorong anak saya jadi imam. Saya ada saksi nya untuk perihal itu, itu kesalahpahaman orang tersebut dan saya sudah menemui orang tersebut dan masalah nya sudah clear pak,” kata Edi menjelaskan.

Masalah pemotongan honor imam rawatib sebesar 400 yang dilakukannya, Edi mengaku telah melakukan musyawarah bersama jamaah.

” Saya dan kawan-kawan lain membantu kegiatan imam rawatib tersebut, melalui musyawarah semua pengurus masjid dan beberapa jemaah tersebut sebesar Rp 400.000, sekali lagi saya tegas saya tidak pernah memotong honor imam rawatib karena honor imam rawatib tersebut langsung melalui rekening imam tersebut, tapi imam rawatib la yang memberi, karena saya membantu beliau menjadi imam,” jelasnya.

” Soal uang 1 juta, setelah adanya honorarium dari Pemda, hasil musyawarah kami saat itu, gaji yang bersumber dari infaq mesjid kami tarik kembali untuk keperluan lain. Itu semua hasil musyawarah,” jelas Edi.

Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penelusuran

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk pengurus masjid dan pemerintah setempat, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran agar persoalan ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah jamaah.

Ketua Satgasus KPK Provinsi Riau Julianto menyoroti potensi pidana yang kemungkinan akan menjerat mantan imam mesjid tersebut. Menurutnya cara-cara yang dilakukannya bisa saja dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.

” Jika benar tanda tangan dan stempel RT/RW dikumpulkan dengan alasan penggalangan dana sosial, namun kemudian digunakan untuk membuat surat dukungan pencalonan imam paripurna, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dokumen dan persetujuan,” jelas Julianto kepada Persadariau, Jum’at (23/1/2026).

Dalam konteks hukum pidana, kata Julianto, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila sejak awal terdapat unsur mengelabui pihak pemberi tanda tangan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, jika surat dukungan dibuat seolah-olah mencerminkan kehendak para penandatangan, padahal tidak pernah diberikan untuk tujuan tersebut.

Selain itu, apabila tanda tangan disertai identitas pribadi seperti nama, jabatan, atau cap resmi, penggunaannya di luar tujuan awal juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.

Sementara itu, dugaan pemotongan honor imam dan penggunaan dana kebersihan masjid berpotensi masuk ke ranah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, jika dilakukan tanpa dasar keputusan resmi atau persetujuan jamaah.

Apabila dana tersebut bersumber dari bantuan pemerintah atau keuangan publik, maka tidak tertutup kemungkinan adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan kewenangan.

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

TAGGED: Ambisius pak imam, DS Kopou, penipuan
admin 2026-01-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 20 menit ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 8 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 9 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

20 menit ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

8 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

9 jam ago
Kantor PT SPR
Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?