PERSADARIAU, PELALAWAN — Sejumlah tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Pelalawan menyatakan kekecewaannya terhadap Edi, Ketua salah satu masjid, yang diduga menyalahgunakan tanda tangan dan stempel perangkat RT/RW untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Persadariau, Edi sebelumnya mendatangi sejumlah perangkat RT dan RW dengan alasan penggalangan pendanaan sosial. Namun belakangan diketahui, tanda tangan dukungan tersebut diduga digunakan untuk menyusun surat yang seolah-olah berisi dukungan masyarakat terhadap anaknya, David, sebagai calon imam paripurna Al-Azim Kecamatan Kerumutan, yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Sejumlah pihak yang merasa dilibatkan tanpa persetujuan mengaku baru mengetahui penggunaan dokumen tersebut setelah surat beredar. Hal ini memicu kekecewaan dan keberatan dari beberapa tokoh masyarakat dan adat setempat.
“Kami merasa tidak pernah memberikan dukungan untuk pengangkatan siapa pun. Tanda tangan itu diberikan dengan maksud lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan Rangkap Jabatan dan Dugaan Pemotongan Honor
Selain dugaan penyalahgunaan tanda tangan, Edi juga disorot karena merangkap sejumlah jabatan di lingkungan pengelolaan masjid dan kegiatan keagamaan.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa Edi diduga melakukan pemotongan honor imam Rawatib dengan nominal berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 per orang. Bahkan, ia juga diduga mengambil dana kebersihan masjid sebesar Rp1.000.000, yang semestinya diperuntukkan bagi operasional dan kebersihan rumah ibadah.
Hingga kini, tudingan tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan polemik internal.
Ketua Mesjid Edi membantah telah menyalahgunakan tandatangan dukungan dari masyarakat seperti yang dituduhkan terhadapnya. Menurutnya hal itu hanyalah kesalahpahaman.
” saya tidak pernah mengatas namakan penipuan, mengatas nama kan penggalangan dana untuk mendorong anak saya jadi imam. Saya ada saksi nya untuk perihal itu, itu kesalahpahaman orang tersebut dan saya sudah menemui orang tersebut dan masalah nya sudah clear pak,” kata Edi menjelaskan.
Masalah pemotongan honor imam rawatib sebesar 400 yang dilakukannya, Edi mengaku telah melakukan musyawarah bersama jamaah.
” Saya dan kawan-kawan lain membantu kegiatan imam rawatib tersebut, melalui musyawarah semua pengurus masjid dan beberapa jemaah tersebut sebesar Rp 400.000, sekali lagi saya tegas saya tidak pernah memotong honor imam rawatib karena honor imam rawatib tersebut langsung melalui rekening imam tersebut, tapi imam rawatib la yang memberi, karena saya membantu beliau menjadi imam,” jelasnya.
” Soal uang 1 juta, setelah adanya honorarium dari Pemda, hasil musyawarah kami saat itu, gaji yang bersumber dari infaq mesjid kami tarik kembali untuk keperluan lain. Itu semua hasil musyawarah,” jelas Edi.
Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penelusuran
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk pengurus masjid dan pemerintah setempat, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran agar persoalan ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah jamaah.
Ketua Satgasus KPK Provinsi Riau Julianto menyoroti potensi pidana yang kemungkinan akan menjerat mantan imam mesjid tersebut. Menurutnya cara-cara yang dilakukannya bisa saja dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.
” Jika benar tanda tangan dan stempel RT/RW dikumpulkan dengan alasan penggalangan dana sosial, namun kemudian digunakan untuk membuat surat dukungan pencalonan imam paripurna, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dokumen dan persetujuan,” jelas Julianto kepada Persadariau, Jum’at (23/1/2026).
Dalam konteks hukum pidana, kata Julianto, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila sejak awal terdapat unsur mengelabui pihak pemberi tanda tangan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, jika surat dukungan dibuat seolah-olah mencerminkan kehendak para penandatangan, padahal tidak pernah diberikan untuk tujuan tersebut.
Selain itu, apabila tanda tangan disertai identitas pribadi seperti nama, jabatan, atau cap resmi, penggunaannya di luar tujuan awal juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.
Sementara itu, dugaan pemotongan honor imam dan penggunaan dana kebersihan masjid berpotensi masuk ke ranah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, jika dilakukan tanpa dasar keputusan resmi atau persetujuan jamaah.
Apabila dana tersebut bersumber dari bantuan pemerintah atau keuangan publik, maka tidak tertutup kemungkinan adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan kewenangan.

