PERSADARIAU, PELALAWAN — Ratusan masa dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Digital dan Transportasi PT. Prima Trasportasi Servis Indonesia (PUK SPDT PT. PTSI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi damai didepan Pos 1 PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Selasa, 20/06/2023.
Dalam aksi kali ini masa menuntut agar dipekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT. PTSI beberapa minggu yang lalu.
Ada 6 poin tuntutan masa dalam aksi damai kali ini:
1. Pekerjakan kembali Sdr. Nopri Hendra, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Prima Transportasi Servis Indonesia.
2. Pekerjakan kembali Sdr. Edwin, yang mengalami kasus kecelakaan kerja serta bayarkan upahnya yang belum dibayar selama dua bulan terakhir.
3. Pekerjakan kembali Sdr. Lahen Jusio Pak Pahan, mengalami insiden kecelakaan kerja beberapa bulan lalu.
4. Pekerjakan kembali Sdr. Tri Sumanto, pekerja yang di standbykan.
5. Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja Sdr. Khoirudin.
6. Apabila dalam 3×24 jam perusahaan tidak menanggapi permasalahan ini maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di tingkat Provinsi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan Bipartit sebanyak 3 kali, namun dalam 3 kali pertemuan tidak satu pun dalam pertemuan tersebut yang mencapai kesepakatan alias gagal,” kata Nofri.
“Kami juga pernah melakukan aksi spontanitas didepan Pos 1 PT. RAPP April Grup dengan mendirikan pondok perjuangan, Baru-baru ini kami juga melakukan audensi yang dijembatani oleh Polres Pelalawan, tapi tidak satu pun jalan yang kami tempuh membuahkan hasil dan mencapai kata sepakat,” ucap Nofri Hendra Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI kepada team Media Perdjoeangan.
Selain menuntut untuk dipekerjakan kembali, Nofri Hendra juga menyampaikan keluh kesah yang dialami dan dirasakan oleh teman-teman yang di PHK sepihak oleh PT. PTSI.
“Kami juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kesehatan karyawannya, jangan sampai terjadi seperti apa yang dialami oleh rekan kita Khoiruddin (39) seorang driver pengangkat kayu milik PT. Imelda Tanoto yang mengalami sakit serius sejak tahun 2021 dan tidak pernah mendapat perhatian ditempatnya bekerja,” tambahnya.
Pihak manajemen PT. PTSI menyampaikan, “Hasil mediasi kemarin, dimediasi oleh Bapak Kapolres Pelalawan, untuk kasus Nofri Hendra kita tetap ikuti aturan ketenagakerjaan dan sudah didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan, maka lakukanlah Tripartid, yang undangannya telah kami terima dan besok akan melakukan mediasi, kita akan melakukannya karena aturannya seperti itu. Mengenai 3 orang itu, yang namanya Edwin, Lahen, Tri Sumanto ikuti saja prosedur yang ada di perusahaan karena secara status ketiga orang itu tidak kami keluar SK PHK tapi masih dalam investigasi. Saudara Edwin juga kami panggil, ditelpon dan di WA tidak ada jawaban dari yang bersangkutan padahal kami ingin menyelesaikan permasalahannya,” ujar perwakilan PTSI.
“Terkadang tindakan HRD/Manager bisa membuat orang-orang seperti anda ter PHK karena dianggap merusak nama baik manejemen /perusahaan oleh karena itu langkah kami selanjutnya adalah akan membawa isu -isu yang tidak terselesaikan seperti ini ke tingkat nasional, kita tidak usah ego apalagi kita sama-sama pekerja,terkadang kita lupa kalau kita ini masih bekerja”, tegas Ketum SPDT FSPMI Pusat kepada perwakilan manejemen PT. PTSI.