Data Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera/persada
PERSADARIAU, PELALAWAN — Lahan KKPA milik Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan terindikasi adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum pengurus KT itu sendiri.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 149 nama penerima lahan dari pola Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan PT Adei Plantation & industri. Menurut pengakuan dari narasumber yang dapat dipercaya, penentuan nama-nama anggota Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera justru banyak diisi oleh warga dari luar Kelurahan Pelalawan.
Modus titip nama sebagai anggota petani peserta kemitraan KT Pelalawan Sejahtera terlihat jelas dengan pola jual-beli yang dilakukan.
Penelurusan investigasi, ternyata lahan seluas hampir 300 hektar tersebut dimiliki oleh oknum kepala dinas disalah satu OPD di Pemkab Pelalawan pada periode 2014/2015.
Fakta lain bahwa pada table kelompok tani penerima lahan dari kemitraan dengan pola KKPA PT Adei Plantation & Industri justru diisi oleh nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan serta Camat dan lurah Pelalawan pada saat itu.
Selain itu, Persadariau dan tim menemukan fakta bahwa beberapa nama, seperti Yubral (Lurah Pelalawan 2014, red) ayah dari ketua KT Pelalawan Sejahtera Roni, ada juga beberapa nama keluarga dekatnya nya yang ditetapkan menerima jatah lahan kebun plasma tersebut.
Obyek Lahan Berpindah Wilayah Administrasi
Menurut informasi dari sesepuh masyarakat setempat yang namanya harus dilindungi menyebutkan, bahwa secara administratif keberadaan kebun plasma tersebut berpindah ke wilayah Desa Telayap.
” Ada 3 orang yang menandatangani perpindahan lahan KKPA itu menjadi Desa Telayap,” jelas narasumber bercerita kepada tim media, Kamis (25/7/2024) pagi wib.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan itu telah berpindah tangan ke oknum pejabat.
Ketua Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, Roni ketika di konfirmasi mengatakan bahwa
” Lahan koperasi, semua milik anggota Koprasi,
Terkait ada d jual atau tidak itu kami tidak bisa mencampuri,” kata Roni melalui pesan WhatsApp kepada Persadariau, Kamis (25/7/2024).
” Kalau itu kami tidak ada mencampuri sal, karna itu hak yang punya lahan, mau jual sama siapa kami tak ada menanyakan,” jelas Roni. Tim/***