PERSADARIAU, PELALAWAN – Lahan perkantoran Bhakti Praja milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dibeli lebih dari dua dekade lalu, hingga kini belum tercatat resmi dalam inventaris aset daerah.
Tanah Bhakti Praja Pelalawan itu sempat menjadi objek perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran yang menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah ke pengadilan pada Oktober 2014 silam.
Mengutip senarai.com, pembelian lahan dilakukan pada 2002, saat Bupati Tengku Azmun Jaafar dan Wakil Bupati Marwan Ibrahim menjabat. Lahan milik PT Khatulistiwa Argo Bina dibeli dengan harga Rp20 juta per hektare, atau Rp2,2 miliar untuk 110 hektare.
Setelah harga disepakati, pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari pos pensertifikatan dan pengaman tanah kantor, sebesar Rp500 juta untuk pembelian lahan milik perusahaan itu.
Kemudian, M Yusuf selaku Bendahara Keuangan Pemda menyerahkan dana sebesar Rp500 juta itu kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid.
Karena dana yang tersedia belum mencukupi. Lalu, Azmun dan Syahrizal menghubungi Lukimin Lukman. Pengusaha ini diminta untuk turut membantu membeli lahan milik perusahaan tersebut seluas 60 hektare.
Dengan catatan, bahwa lahan akan diperuntukkan bagi Lukimin apabila ia bersedia berpartisipasi. Pengusaha tersebut menyetujui syarat itu dan mengucurkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk lahan seluas 60 hektare.
Hingga Mei 2002, dana yang berhasil dikumpulkan untuk pembelian lahan tersebut tercatat sebesar Rp2 miliar. Namun, jumlah ini masih kurang dari total biaya yang dibutuhkan.
Menyikapi kekurangan uang sejumlah Rp200 juta, Syahrizal mengambil inisiatif menggunakan uang pribadinya dan sejumlah staf BPN Pelalawan untuk menutupi selisih tersebut. Dengan langkah itu, dana yang terkumpul menjadi Rp2,2 miliar.
Setelah dana terkumpul, Syahrizal menemui pimpinan PT Khatulistiwa Argo Bina, David Chandra dan memintanya untuk menandatangani kwitansi pembelian sebesar Rp2,75 miliar atas lahan seluas 110 Ha.
Meski telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, lahan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan. Sehingga tanah itu tidak tercatat dalam inventarisasi aset daerah. Padahal, seharusnya Pemkab segera memproses peralihan hak atas tanah dari pemilik awal menjadi milik negara.
Akibat tidak dilakukannya prosedur peralihan hak atas tanah, Syahrizal justru mengalihkan kepemilikan tanah seluas 20,558 Ha secara sepihak dengan membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama keluarga dan kerabatnya.
Adapun SKGR yang dibuat itu atas nama beberapa orang yaitu: Saiful Azmi (4,0049 Ha), Azidar (4,0003 Ha), Samsidar (4,008 Ha), Rina Noverawaty (3,9991 Ha), dan Joni Akbar Asri sekitar (3,9994 Ha).
Selanjutnya, diatas lahan seluas 30,727 Ha diterbitkan 19 (sembilan belas) Surat Keterangan Ganti Rugi tanah yang dibagikan kepada kelompok Syarbaini, kelompok Syahrizal Hamid, kelompok H Marzuki, kelompok Al Azmi dan kelompok Nadimar.
Berikut rincian masing-masing pembagian :
Kelompok Syarbaini seluas 3,5317 Ha. Dari jumlah itu, dua SKGR dibuat atas nama dengan luas 1,1228 hektar dan 1,5541 Ha. Sisanya 8,548 meter persegi tercatat atas nama Rina Noverawaty.
Lahan untuk kelompok Syahrizal Hamid seluas 3,5491 hektare. Dengan SKGR atas nama Syahmar Hamidi (1,8373 Ha) dan Syamsidar (1,7118 Ha).
Lalu, kelompok H Marzuki seluas 10,9231 hektar yang dibagi menjadi beberapa pemilik berdasarkan dokumen SKGR yaitu: atas nama M Fauzan dua bidang tanah, masing-masing: 2 hektar dan 1,9974 hektar. Ernawati (1,7457 Ha), dua SKGR menggunakan nama M Faisal: satu luas 5,986 meter persegi dan satu lagi 1,0024 Ha serta Joni Akbar Asri (1,8492 Ha).
Lahan kelompok Al Azmi sebesar 6,9511 hektar yang terdiri dari beberapa bidang dengan status SKGR. Di antaranya dua SKGR atas nama Al Azmi, masing-masing luasnya 2 Ha dan 1,3739 Ha. Atas nama juga diterbitkan dua SKGR dengan luas 1,8289 hektare dan 1,7483 hektare.
Sementara, kelompok Nadimar lahan seluas 5,1177 Ha dibuatkan tiga SKGR atas nama Nadimar dengan luas masing-masing: pertama 1,7639 hektare, kedua 1,3538 Ha dan 2 Ha.
Dalam praktiknya, seluruh surat keterangan ganti rugi tanah dibuat dengan tanggal mundur, 19 Desember 2001. Sehingga tampak seolah-olah telah terdaftar sebelum proses transaksi berlangsung.
Lahan-lahan yang telah dibagikan kepada kelompok tertentu itu, status kepemilikannya dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses perubahan ini dilakukan oleh Syahrizal Hamid dan Budi Satrya (pegawai BPN Pelalawan).
Yang mengejutkan, proses peralihan hak tersebut tidak diajukan oleh pihak-pihak yang namanya tercantum di SKGR. Nama-nama mereka hanya digunakan sebagai pelengkap administrasi semata.
Fakta hukum lain yang dipaparkan penegak hukum. Pada tahun 2007; Syahrizal, Al Azmi bersama Tengku Mukhlis merencanakan peta pembagian tanah Bhakti Praja seluas 110 hektare. Di mana seluas 60 hektare milik Lukimin Lukman, 20 Ha untuk perkantoran pemerintah dan 30 hektare dibagikan kepada beberapa pihak.
Di antaranya Tengku Azmun Jaafar (7 Ha), Syahrizal Hamid (2 Ha), Marwan Ibrahim (3 Ha), Hatta/Lahmudin (3 Ha), Aulia (2 Ha), Al Azmi (2 Ha), Budi Satrya (1 Ha), untuk kantor (Pajak, BPN, Depag dan instansi lainnya) seluas 5 Ha dan Budi Satrya bersama pegawai BPN Pelalawan (5 Ha).
Menurut analisa penegak hukum, pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja oleh Pemkab Pelalawan pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Selain itu, dari total luas lahan sebesar 110 hektare, sekitar 50 hektare di antaranya seharusnya merupakan milik pemerintah daerah.
Kasus Bhakti Praja menjadi gambaran bagaimana tanah yang dibeli dengan uang negara. Karena kelalaian dan penyimpangan prosedur, justru berubah menjadi aset pribadi, meninggalkan kerugian besar bagi keuangan daerah. ***

