Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > KPK Tetapkan 5 Tersangka pada Perkara Korupsi Pengadaan EDC
HukrimNasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka pada Perkara Korupsi Pengadaan EDC

admin
Last updated: 2025/07/10 00:17:40
admin
Share
4 Min Read
Foto: Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari tahun 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka.

“Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan EDC android,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, (9/7/25).

Para tersangka itu adalah mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH) Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo (IU).

SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Asep menerangkan kegiatan pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema, yakni dengan membeli serta menyewa.

Skema pembelian dilakukan pada periode 2020-2024 dengan pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit yang makan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.

Untuk skema sewa awalnya dilakukan selama 3 tahun dari 2020 hingga 2023 dengan anggaran sebesar Rp 581.790.000.000.

Skema ini kemudian diperpanjang hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp 634.206.669.744 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Konstruksi kasus pengadaan mesin EDC dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun ini. Bermula pada tahun 2019 sebelum penyediaan EDC dilaksanakan, EL terlibat beberapa kali pertemuan dengan IU dan CBH.

“Jadi mereka sudah bertemu dengan calon penyedia barang. Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL. Kemudian sudah ditunjuk, disepakati, bahwa saudara EL inilah yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya,” ungkap Asep.

Kemudian untuk memastikan vendor yang telah ditunjuk itu menang, para tersangka diduga sengaja ”mengunci” spesifikasi teknis barang saat proses pembuktian konsep atau proof of concept (POC).

Spesifikasi dibuat sangat detail untuk mengarah ke merek tertentu, yaitu Verifone dan Sunmi, yang hanya bisa dipasok oleh vendor pilihan mereka.

Akibatnya, perusahaan lain yang ingin ikut serta secara sehat tidak akan mampu memenuhi persyaratan.

Asep mengungkapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah ditentukan disusun oleh EL, bukan berasal dari produsen produk-produk tersebut.

“Biasanya pengadaan barang ditanya (harga) kan ke prinsipal atau produsen atau pihak perwakilan yang ada di Indonesia, berapa harga pokoknya. Tapi ini tidak dilakukan seperti itu,” jelasnya.

Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, Catur Budi Harto diduga menerima hadiah berupa dua ekor kuda dan sepeda dengan nilai total Rp525 juta dari Elvizar.

Sementara itu, Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp 60.000.000.

Tak hanya itu, uang juga diduga mengalir ke pihak vendor. Di mana tersangka Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima fee dari pihak Verifone Indonesia dengan total Rp 19,72 miliar.

“Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” tandasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Dua lokasi itu adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. ***

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

TAGGED: Allo Bank Indonesia, BRI, EDC, korupsi, KPK, Proyek, Sunmi, Verifone
admin 2025-07-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 36 menit ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?