PERSADARIAU, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara illegal di Kabupaten Kampar.
Polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga mengelola kebun kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung.
Berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah didalami secara intensif, Polda Riau memukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerangkan, para pelaku membuka lahan seluas puluhan hektare. Lalu ditanami kelapa sawit yang sudah berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Pol Herry di Pekanbaru, Senin (9/6/25).
Herry melanjutkan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya kita menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.
Adapun keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toyib (48), Yoserizal (43) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pemilik, pengelola dan selaku pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk melegitimasi perbuatannya, para tersangka membuat sejumlah kelengkapan administrasi, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, perjanjian kerja dan dokumen lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan para pelaku secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade menuturkan, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Serta Pasal 92 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

