Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Lokasi penambangan material galian C di desa karya indah
Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat
Daerah
Tambak udang vannamei yang beroperasi di kabupaten bengkalis
Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan
Daerah
Reses Perdana di Pulau Berhala: Fokus Air Bersih, Infrastruktur, dan Potensi Wisata
Daerah
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat tanggapi pemberitaan pencemaran lingkungan Batu Bara
Daerah

Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat tanggapi pemberitaan pencemaran lingkungan Batu Bara

admin
Last updated: 2024/09/15 10:31:15
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, ACEHBARAT – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Aan Muhammady meminta kepada semua pihak menyikapi persoalan permasalahan pencemaran lingkungan yang ditujukan kepada perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara yang dilaporkan oleh warga agar dapat diselesaikan secara bijak, Sabtu 14/9/2024)

Upaya penyelesaian harus ditempuh dengan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengutamakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Aan juga menambahkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan ini hendaknya tidak hanya dilakukan kepada PT. Mifa Bersaudara saja mengingat terdapat beberapa usaha/kegiatan yang sama lainnya yang juga berada disekitar lokasi terjadinya permasalahan pencemaran lingkungan tersebut.

Untuk itu, kita meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh wajib melakukan upaya-upaya pencegahan dari awal melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewenangan mereka mengingat kewenangan pengawasan, penaatan dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelabuhan khusus batubara milik PT. Mifa Bersaudara merupakan kewenangan provinsi dimana Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh Nomor 660/26/2020 pada tanggal 20 Januari 2020. Ujarnya Aan Ketua Pemuda Muhammadiyah kepada Awak Media

Selama ini kami melihat ada niat baik dari PT. Mifa Bersaudara dalam upaya melakukan pengelolaan lingkungan hidup baik yang menyangkut dengan isu debu yang terjadi maupun terkait dengan permasalahan lingkungan lainnya yang ada di Aceh Barat seperti mengerakkan komunitas-komunitas peduli lingkungan

Harapan kami agar berbagai pihak dapat duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat pada masa-masa yang akan datang sehingga permasalahan-permasalahan serupa tidak terulang kembali, pungkasnya. (**/Rls)

You Might Also Like

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan

Reses Perdana di Pulau Berhala: Fokus Air Bersih, Infrastruktur, dan Potensi Wisata

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

admin 2024-09-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Lokasi penambangan material galian C di desa karya indah
Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat
Daerah 15 jam ago
Tambak udang vannamei yang beroperasi di kabupaten bengkalis
Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan
Daerah 1 hari ago
Reses Perdana di Pulau Berhala: Fokus Air Bersih, Infrastruktur, dan Potensi Wisata
Daerah 3 hari ago
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Lokasi penambangan material galian C di desa karya indah
Daerah

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

15 jam ago
Tambak udang vannamei yang beroperasi di kabupaten bengkalis
Daerah

Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan

1 hari ago
Daerah

Reses Perdana di Pulau Berhala: Fokus Air Bersih, Infrastruktur, dan Potensi Wisata

3 hari ago
Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?