Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Berkonspirasi Dengan APH, PT WA Bebas Tampung Hasil Tambang Tidak Berizin
DaerahHukrim

Diduga Berkonspirasi Dengan APH, PT WA Bebas Tampung Hasil Tambang Tidak Berizin

admin
Last updated: 2024/04/02 10:46:07
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Selaku vendor pada PT HKI, PT Wira Agung (PT WA) dipercayakan melaksanakan pekerjaan persiapan konstruksi pembagunan jalan Tol. Tidak hanya di Riau, pada beberapa daerah lainnya perusahaan vendor ini selalu dapat bagian ‘Kue’ dalam pelaksanaan proyek jalan Tol di Indonesia.

Amat di sayangkan, dalam menjalankan pekerjaan PT WA justru terlihat akrab dengan dugaan pelanggaran peraturan. Hasil penelusuran media, material timbunan jenis sirtu (pasir berbatu) untuk penimbunan area kerja sebagian besar bersumber dari quarry tidak berizin.

“Saya juga isi (supply) ke Tol melalui L masuk ke PT WA. Terkadang di quarry yang legal ketersediaan sirtu terbatas, mau tidak mau tentu beli dari quarry liar (tidak berizin),” ungkap salah seorang pemasok sirtu untuk oknum L, saat bercerita kepada media sembari minta dirahasiakan identitasnya, (30/3/24).

Tidak dapat ditepis, adanya indikasi konspirasi antara pihak vendor-vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) dengan penegak hukum, sebab ada dugaan kegiatan terlarang tersebut disamarkan oleh oknum yang berkepentingan.

Diketahui sebelumnya, oknum R yang merupakan pihak internal PT WA memberikan bocoran kepada supplier Utamanya yaitu pria berinisial L. Yang mana dalam obrolan keduanya, saling mengingatkan agar berhati-hati.

“Saya dapat informasi dari Polda akan ada razia besar-besaran,” tulis inisial R kepada L dalam pesan WhatsApp.

Lalu, oknum L menjawab, “Ok pak, saya akan kabari semua mitra saya,” balas pria berbadan gempal ini.

Lanjut inisial R, “Sampaikan kepada seluruh mitra agar tahan dulu,” katanya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 telah menegaskan, ‘Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara’.

Sedangkan terhadap oknum penegak hukum yang menerima upeti atau suap dari pelaku, juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***/Tim)

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-04-02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 2 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 3 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

2 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

3 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?