Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Anak Eks Bupati Pelalawan digugat Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
DaerahHukrim

Anak Eks Bupati Pelalawan digugat Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

admin
Last updated: 2024/03/15 20:35:35
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang gugatan Legal Standing Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang merupakan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan terhadap anak mantan Bupati Pelalawan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pada kesempatan itu, Hakim Ketua dipimpin oleh Benny Arisandy SH, MH dan Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH.

Kedua belah pihak penggugat AJPLH dan tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang diwakili lawyernya Ilhamdi SH, MH terlebih dahulu di perintahkan memasuki ruang sidang. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat.

Selanjutnya, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi atau ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2008.

Sidang dilanjutkan dengan mediasi pihak AJPLH dengan pihak tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang merupakan anak mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far. Namun pihak tergugat tidak bisa hadir hanya diwakili oleh Tim Lawyernya Ilhamdi SH, MH.

“Ya, hari ini sidang gugatan kita dari LSM Lingkungan Hidup tentang gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan. Sekalian hari ini dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu,” ujar Ketua LSM AJPLH Soni SH, MH, C.Md, Kamis (14/3/2024) kepada awak media.

Lanjut Soni menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan investigasi di lapangan, yang mana tergugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

“Ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik koordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik Tengku Ferra Wahyuni berada dalam kawasan hutan negara,” terang Soni SH, MH, C. Md.

“Setelah kita telusuri dan kita ambil titik koordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di Kabupaten Pelalawan. Selain sidang perdata pihaknya juga akan melakukan laporan terkait tindak pidana di Gakkum KLHK,” tegasnya.

Sementara itu, Lawyer Ilhamdi SH, SH yang merupakan Lawyer T. Ferra Wahyuni mengatakan, hari ini agenda pertama perkara nomor 8 dimana pihaknya sebagai kuasa tergugat Tengku Ferra. Tadi pihaknya sudah melakukan mediasi pertama, dan dilanjutkan nanti mediasi kedua dengan agenda penawaran dari penggugat.

“Kami menunggu penawaran dari penggugat seperti apa pola mediasinya,” ungkap Ilhamdi kepada awak media.

Setelah membaca gugatan, Ilhamdi menyebutkan ini adalah gugatan legal standing terkait penguasaan lahan yang di dalil kan oleh penggugat di kawasan hutan. Dia menampik, bahwa itu baru dalilnya penggugat, tentunya pihaknya sebagai kuasa tergugat akan bantah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Selain itu, ketika ditanya soal kepemilik lahan, Ilhamdi SH, MH menegaskan bahwa nanti dilihat saja pada pembuktian persidangan.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-03-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?