Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Anak Eks Bupati Pelalawan digugat Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
DaerahHukrim

Anak Eks Bupati Pelalawan digugat Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

admin
Last updated: 2024/03/15 20:35:35
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang gugatan Legal Standing Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang merupakan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan terhadap anak mantan Bupati Pelalawan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pada kesempatan itu, Hakim Ketua dipimpin oleh Benny Arisandy SH, MH dan Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH.

Kedua belah pihak penggugat AJPLH dan tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang diwakili lawyernya Ilhamdi SH, MH terlebih dahulu di perintahkan memasuki ruang sidang. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat.

Selanjutnya, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi atau ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2008.

Sidang dilanjutkan dengan mediasi pihak AJPLH dengan pihak tergugat Tengku Ferra Wahyuni yang merupakan anak mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far. Namun pihak tergugat tidak bisa hadir hanya diwakili oleh Tim Lawyernya Ilhamdi SH, MH.

“Ya, hari ini sidang gugatan kita dari LSM Lingkungan Hidup tentang gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan. Sekalian hari ini dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu,” ujar Ketua LSM AJPLH Soni SH, MH, C.Md, Kamis (14/3/2024) kepada awak media.

Lanjut Soni menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan investigasi di lapangan, yang mana tergugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

“Ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik koordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik Tengku Ferra Wahyuni berada dalam kawasan hutan negara,” terang Soni SH, MH, C. Md.

“Setelah kita telusuri dan kita ambil titik koordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di Kabupaten Pelalawan. Selain sidang perdata pihaknya juga akan melakukan laporan terkait tindak pidana di Gakkum KLHK,” tegasnya.

Sementara itu, Lawyer Ilhamdi SH, SH yang merupakan Lawyer T. Ferra Wahyuni mengatakan, hari ini agenda pertama perkara nomor 8 dimana pihaknya sebagai kuasa tergugat Tengku Ferra. Tadi pihaknya sudah melakukan mediasi pertama, dan dilanjutkan nanti mediasi kedua dengan agenda penawaran dari penggugat.

“Kami menunggu penawaran dari penggugat seperti apa pola mediasinya,” ungkap Ilhamdi kepada awak media.

Setelah membaca gugatan, Ilhamdi menyebutkan ini adalah gugatan legal standing terkait penguasaan lahan yang di dalil kan oleh penggugat di kawasan hutan. Dia menampik, bahwa itu baru dalilnya penggugat, tentunya pihaknya sebagai kuasa tergugat akan bantah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Selain itu, ketika ditanya soal kepemilik lahan, Ilhamdi SH, MH menegaskan bahwa nanti dilihat saja pada pembuktian persidangan.***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-03-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 4 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

4 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

5 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?