Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kampanye Diluar Jadwal, Banwaslu Inhu Ancam Pidana dan Denda Rp12 Juta
DaerahPolitics

Kampanye Diluar Jadwal, Banwaslu Inhu Ancam Pidana dan Denda Rp12 Juta

admin
Last updated: 2023/10/28 19:56:50
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Kordova Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu, Said M Afandi, SE

PERSADARIAU, INHU — Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang sudah di tetapkan sebagai Caleg. Dilarang melaksanakan kampanye dari tanggal 4 September sampai dengan 27 November 2023. Jika masih melakukan kegiatan kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 untuk tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, jika melanggar larangan tersebut maka, terindikasi pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Inhu Said M Affandi SE kepada wartawan Sabtu (28/10/22023) di Pematang Reba. “Kader kader partai dan tim sukses Caleg bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai,” kata Said M Affandi yang juga Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, sedangkan penetapan Caleg dilakukan KPU pada 03 November 2013, artinya kata Said, dari tanggal 04 September sampai 27 November 2023 tidak boleh dilakukan kampanye oleh Caleg.

“Partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya tentang larangan kampanye diluar jadwal, yang dimaksud dengan kampanye adalah ajakan memilih, karena akan rawan kalau ada kegiatan yang mengarah ke kampanye, bisa berimplikasi ke kampanye di luar jadwal,” tutur mantan manajer pengelolaan plaza Rengat ini.

Terkait dengan Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Inhu kata Said, sudah menyurati partai politik agar, partai politik bisa menurunkan APS yang menyerupai APK tersebut.

“Silahkan turunkan APS yang menyerupai APK, setelah penetapan jadwal kampanye bisa di manfaatkan kembali oleh partai atau Caleg setelah tahapan Kampanye dimulai,” ungkap Said

Senada dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH mengungkapkan bahwa, melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal, bisa diancam pidana penjara 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam, undangan undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 492, pasal tersebut menjelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten dan Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan Paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua Belas Juta) Rupiah) **

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

TAGGED: Bawaslu, Kampanye ilegal
admin 2023-10-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 2 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 4 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

2 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

4 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?