Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kampanye Diluar Jadwal, Banwaslu Inhu Ancam Pidana dan Denda Rp12 Juta
DaerahPolitics

Kampanye Diluar Jadwal, Banwaslu Inhu Ancam Pidana dan Denda Rp12 Juta

admin
Last updated: 2023/10/28 19:56:50
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Kordova Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu, Said M Afandi, SE

PERSADARIAU, INHU — Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang sudah di tetapkan sebagai Caleg. Dilarang melaksanakan kampanye dari tanggal 4 September sampai dengan 27 November 2023. Jika masih melakukan kegiatan kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 untuk tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, jika melanggar larangan tersebut maka, terindikasi pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Inhu Said M Affandi SE kepada wartawan Sabtu (28/10/22023) di Pematang Reba. “Kader kader partai dan tim sukses Caleg bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai,” kata Said M Affandi yang juga Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, sedangkan penetapan Caleg dilakukan KPU pada 03 November 2013, artinya kata Said, dari tanggal 04 September sampai 27 November 2023 tidak boleh dilakukan kampanye oleh Caleg.

“Partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya tentang larangan kampanye diluar jadwal, yang dimaksud dengan kampanye adalah ajakan memilih, karena akan rawan kalau ada kegiatan yang mengarah ke kampanye, bisa berimplikasi ke kampanye di luar jadwal,” tutur mantan manajer pengelolaan plaza Rengat ini.

Terkait dengan Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Inhu kata Said, sudah menyurati partai politik agar, partai politik bisa menurunkan APS yang menyerupai APK tersebut.

“Silahkan turunkan APS yang menyerupai APK, setelah penetapan jadwal kampanye bisa di manfaatkan kembali oleh partai atau Caleg setelah tahapan Kampanye dimulai,” ungkap Said

Senada dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH mengungkapkan bahwa, melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal, bisa diancam pidana penjara 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam, undangan undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 492, pasal tersebut menjelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten dan Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan Paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua Belas Juta) Rupiah) **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

TAGGED: Bawaslu, Kampanye ilegal
admin 2023-10-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?